PT. BRS Belum Ada Izin, Hearing Ditunda

HEARING: Komisi II DPRD BU saat hearing dengan manajemen PT. BRS, Pemkab BU dan Kantor Pertanahan membahas perizinan PT. BRS. FOTO: SHANDY/RB
HEARING: Komisi II DPRD BU saat hearing dengan manajemen PT. BRS, Pemkab BU dan Kantor Pertanahan membahas perizinan PT. BRS. FOTO: SHANDY/RB

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Humas PT. Bimas Raya Sawitindo (BRS), Junaidi mengakui saat ini mereka belum mengantongi izin. Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. BRS saat ini masih dalam proses di Kanwil BPN Provinsi Bengkulu.

Izin (HGU, red) perpanjangan masih proses saat ini. Hal itu disampaikannya dalam hearing yang digelar DPRD Bengkulu Utara (BU) dengan manajemen PT, Bimas Raya Sawitindo (BRS), Pemkab BU, Kantor Pertanahan dan kepala desa di desa penyangga Kecamatan Air Napal, Air Besi dan Tanjung Agung Palik, kemarin (6/3). Hearing ini membahas perizinan PT BRS.

BACA JUGA: 

Uang Jaga Malam Wajib Dikembalikan

Dalam hearing tersebut, Plt Asisten I Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si mengatakan izin perusahaan sudah habis sejak 2018, dan selanjutnya mengajukan perpanjangan. Namun saat ini masih proses pengajuan dan perusahaan melengkapi persyaratan.