
BENTENG, KORANRB.ID – Perusahaan tambang batu bara (BB) PT. Ratu Samban Mining menggelar konsultasi publik pasca tambang, kemarin (7/3). Diketahui Izin Usaha Pertambangan(IUP) PT. RSM dengan luas hingga 5.000 hektare akan habis tahun 2026.
Inspektur Tambang Kementerian ESDM Provinsi Bengkulu, Teddy Melianto menjelaskan meskipun IUP PT. RSM habis tahun 2026, namun penyusunan dokumen kegiatan pasca tambang dilaksanakan sebelum IUP perusahaan habis. Sesuai aturan, perusahaan wajib melakukan penyusunan dokumen pasca tambang. Dalam dokumen pasca tambang ini perusahaan harus menampung aspirasi masyarakat.
BACA JUGA: Sekda: Layanan Harus Optimal
“Melalui konsultasi publik pasca tambang ini, PT RSM mengajak kami, para kades hingga tokoh masyarakat desa di sekitar aktivitas tambang, juga mengajak OPD terkait di Pemkab Benteng hingga Provinsi Bengkulu,” jelasnya.