Putusan PN Jakpus Lampaui Konstitusi, KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu
JAKARTA, KORANRB.ID – Wacana penundaan pemilu yang selama ini bergulir kian menjadi nyata. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda pelaksaan pemilu 2024 kemarin (2/3).
Putusan itu dikeluarkan sebagai jawaban atas gugatan yang diajukan Partai PRIMA. Sebelumnya, PRIMA menggugat KPU setelah merasa dirugikan akibat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024.
BACA JUGA : Pemkab Benteng Pastikan Aktivitas Tambang di Desa Kota Niur Ilegal
Dalam putusannya, PN Jakpus menilai dalil pemohon bisa dibuktikan. Sejumlah fakta menunjukkan ada kesalahan dibalik tidak lolosnya PRIMA. Misalnya kualitas sipol yang sering eror dan tidak menjalankan putusan Bawaslu secara maksimal.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong.
BACA JUGA : Polisi Dalami Kerugian Negara Kota Tuo
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menegaskan lembaganya keberatan dengan putusan tersebut. Untuk itu, sesuai hasil rapat internal, diputuskan akan mengajukan banding. “Kami akan melakukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi,” ujarnya.