Putusan PN Jakpus: Pentingnya Peradilan Khusus Pemilu

 

 

Oleh: Firnandes Maurisya

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [PN Jakpus] melalui putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, beberapa hari yang lalu membuat heboh Indonesia. Salah satu amar dalam perkara antara Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia [KPU RI] tersebut, Majelis Hakim PN Jakpus menghukum KPU RI selaku Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum kembali dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan tersebut diucapkan. Persoalannya pun semakin rumit, karena putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta. Dalam lingkup hukum acara perdata, putusan serta merta adalah terjemahan dari uitvoerbaar bij voorraad yang artinya adalah putusan langsung dapat dilaksanakan eksekusinya meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Putusan PN Jakpus ini lahir setelah melalui proses panjang persidangan antara Partai Prima—salahsatu partai yang tidak lolos menjadi peserta pemiludengan KPU RI sebagai Tergugat. Gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI atas tidak diloloskannya partai yang digawangi Agus Jabo ini sebagai peserta pemilu serentak tahun 2024. Meskipun telah menempuh upaya hukum keberatan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Jakarta, namun menurut Partai Prima, kedua lembaga tersebut tidak dapat memberikan rasa keadilan, sehingga langkah gugatan secara keperdataan ini yang menjadi pilihan Partai Prima untuk mencari keadilan dalam proses pendaftaran sebagai bakal calon peserta pemilu.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Fati yang Semakin Dimusuhi

Read Next

Jika Pengumuman PPPK Diundur Lagi, DPR Minta Menko PMK Turun Tangan