Ratusan ASN Belum Beralih Jafung, Terbanyak Lebong

TEKEN: Penandatangan perjanjian kerja oleh ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu.
BENGKULU, KORANRB.ID – Belum sepenuhnya Pemkab dan Pemkot mematuhi ketentuan pemerintah pusat, mengalihkan ASN yang bertugas sebagai staf maupun pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional (Jafung). Padahal ketentuannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Dari seluruh Pemkab dan Pemkot se-Provinsi Bengkulu, harusnya 2.760 ASN dilantik sebagai Jafung. Namun hingga kemarin, baru 2.647 ASN yang sudah dilantik. Masih ada 113 ASN lagi, yang belum dikukuhkan menjadi Jafung. Terbanyak ASN yang dialihkan menjadi Jafung, Pemkab Lebong, sebanyak 38 orang. Disusul Pemkab Bengkulu Utara, masih menyisakan 19 ASN. Pemkab Rejang Lebong menyisakan 14 ASN, dan Pemkab Pemkab Kepahiang 13 ASN.
Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu, Edi Susanto B mengatakan, penyetaraan jabatan struktural menjadi fungsional hampir seluruhnya telah ditindaklanjuti kabupaten/kota.
BACA JUGA: Gubernur dan Belasan Doktor Jadi Calon PW Muhammadiyah
“Terakhir kemarin Desember 2022, kabupaten/kota mengusulkan untuk penyesuaian nama jabatan fungsional dan sudah clear dan telah ditindaklanjuti kabupaten/kota,” ujarnya.
Kebijakan penyetaraan jabatan struktural menjadi fungsional lanjutnya, telah dilakukan sejak tahun 2021. Dilaksanakan secara bertahap, sesuai persetujuan pemerintah pusat. Pada umumnya yang dilantik menjadi jabatan fungsional, seluruh eselon IV dan lainnya, termasuk guru. “Kalau pengukuhan dilakukan secara bertahap sesuai dengan persetujuan pemerintah pusat,” jelasnya.