SD dan SMP Kekurangan Murid Akan Dimerger
Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Noprianto, M.Pd.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-
Namun hingga saat ini peraturan tersebut belum bisa diterapkan di Kabupaten Rejang Lebong.
Bahkan SD dengan siswa di bawah 60 orang, dimana dalam peraturan tersebut diharuskan untuk digabungkan atau merger.
Namun sampai saat ini Pemkab Rejang Lebong belum bisa melakukan seperti yang telah diatur dalam peraturan tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Hanapi, M.Pd mengatakan, ada beberapa sekolah dasar yang muridnya kurang dari 60 orang, lokasinya beragam ada sekolah yang berada di tengah kota, kawasan perbatasan maupun sekolah yang berada di pedesaan.
BACA JUGA:2025 Tol Bengkulu Lanjut! Bersifat Penugasan Gunakan APBN
Dan sekolah-sekolah tersebut sudah disampaikannya ke pemerintah pusat untuk bisa dipertimbangkan rencana mergernya.
"Sebenarnya, jika aturan itu diberlakukan akan berdampak pada satuan pendidikan yang ada, karena rata-rata jumlah siswanya sangat minim. Di Kabupaten Rejang Lebong ini ada belasan sekolah yang kita koordinasikan ke Pusat, kemungkinan untuk dimerger akan kita dilaksanakan, dengan pertimbangan untuk pemerataan pendidikan," tambah Hanapi.
Hanapi juga menjelaskan, aturan mengenai penghentian pencairan dana BOS untuk sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 60 anak sebenarnya aturan lama.
Sesuai aturan awal Kemendikbud tersebut, satuan pendidikan yang jumlah muridnya kurang dari 60 anak untuk dimerger.
"Hanya saja dengan kondisi kita di Kabupaten Rejang Lebong, untuk melakukan merger sekolah meski sudah pernah dilakukan, namun belum efektif. Sehingga untuk dana BOS tetap kita salurkan termasuk ke sekolah yang jumlah muridnya dibawah 60 anak," papar Hanapi.(**)