Masuk Jeruji Lagi, Residivis Ini jadi Tersangka Pengancaman
DITANGKAP: FH diamankan Polisi atas kasus dugaan pengancaman yang terjadi, Senin, 15 April 2024 lalu. FOTO: DOK/RB--
“Saat ini FH dan BB sudah kita amankan di Polsek. FH ini kita sangkakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan acaman Pidana Penjara maksimal 1 tahun,” pungkas Kadek.
Ketua RT18, Kelurahan Sidomulyo, Ardi Syayudi menerangkan, kejadian itu berawal saat FH baru pulang, dan meminta uang Rp700 ribu kepada adiknya.
BACA JUGA:Pencuri Motor di Kosan Bengkulu Ditembak! Masih Melawan Saat Ditangkap
BACA JUGA:Pencuri Ini jadi Buruan Polisi, Maling Motor di 2 Lokasi
Namun, karena adiknya tidak memiliki uang, lantas FH mengancam adiknya dengan Sajam.
Karena kegaduhan itu, akhirnya para tetangga keluar untuk melerai kejadian tersebut, namun FH malah menyerang warga lain.
Akhirnya, warga setempat kompak untuk melaporkan FH kembali ke Polisi.
“Jadi dia ini (FH, red) berkeliling di sini bawa sajam. Karena kami takut ada korban jadi kami minta petunjuk dengan Polisi,” kata Ketua RT.
Lebih lanjut diterangkan Ketua RT, selain kejadian pengacaman itu, FH sudah kerap kali melakukan kegaduhan di komplek tersebut, seperti mengancam akan membakar rumah keluarganya dan masih banyak keonaran lain yang dibuat oleh FH.
“Dia inikan sering minum-minuman keras. Setiap pulang itu kadang ngacam mau bakar rumah, kadang barang-barang dirumahnya dijual. Kami kasian juga melihat keluarganya,” tuturnya.
Saa ini, terang Ketua RT, kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Gading Cempaka, pasca warga membuat laporan pada, Senin 15 April 2024 lalu.
“Harapan kami segera ditindak lanjuti, warga sini sudah resah,” tutupnya.