Penipuan Rp 234 Juta, Oknum Polisi di Seluma Ditahan Jaksa! Begini Modusnya

Penipuan Rp 234 Juta, Oknum Polisi di Seluma Ditahan Jaksa. (Foto : Zulkarnain Wijaya/koranrb.id)--

SELUMA, KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma resmi menahan oknum polisi berinisial RK bersama rekan wanitanya berinisial CT pada Kamis siang 18 April 2024.

Keduanya ditahan atas kasus penipuan dengan modus meluluskan anak korban sebagai anggota Polri dengan menyetor uang Rp 234 juta.

Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya berkas dari penyidik Sat Reskrim Polres Seluma dinyatakan lengkap (P21).

“Baru saja kita menerima dua orang tersangka berikut barang bukti dalam kasus penipuan dengan modus bisa meluluskan menjadi anggota Polri, RK merupakan oknum aparat sedangkan C merupakan rekan wanitanya dalam menjalankan aksi,”ungkap Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH, MH melalui JPU, Eko Darmansyah, SH.

BACA JUGA:Perhatian! Polda Bengkulu Bakal Tertibkan Pedagang Pertalite dan Solar Eceran, Khusus BBM Subsidi

Selain mengamankan dua tersangka di ruang tahanan Kejari Seluma, Jaksa juga menerima barang bukti berupa bukti rekening koran yang menunjukkan bukti transfer.

Lalu ada tiga lembar kwitansi masing masing ada yang Rp 150 juta, Rp 30 juta dan Rp 14 juta.

Untuk barang bukti pendukung lainnya saat ini masih diupayakan pencariannya.

Sedangkan untuk keseluruhan uang Rp 234 juta tersebut diakui tersangkan sudah habis untuk keperluan penunjang sehari hari, mulai dari keperluan penunjang kecantikan tersangka C hingga kebutuhan lainnya.

BACA JUGA:Oknum Polisi di Bengkulu Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara, Kasusnya Janjikan Calon Bintara Lolos Seleksi

“Untuk saat ini ada bukti rekening koran dan kwitansi yang kita amankan, kemungkinan masih akan ada penambahan. Sedangkan untuk uangnya saat ini sudah tidak tersisa lagi,”ujar Eko Darmansyah.

Eko menjelaskan bahwa dua tersangka ini tidak akan lama di ruang tahanan Kejari Seluma, karena pada Kamis siang ini para tersangka akan langsung dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B (Malabero) Kota Bengkulu selama 20 hari kedepan.

“Saat ini tersangka menjadi tanggungjawab jaksa dan akan dititipkan selama 20 hari di rutan malabero Bengkulu,”ujar Eko.

Sedangkan untuk proses sidangnya, Eko mengungkapkan bahwa secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tais, paling lambat akhir April ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan