DTPHP Provinsi Bengkulu Siap Fasilitasi Kerja Sama Petani Sawit dengan Perusahaan

DTPHP Provinsi Bengkulu siap fasilitasi kerja sama petani sawit dengan perusahaan--Abdi/RB

KORANRB.ID - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu siap memfasilitasi Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama antara perusahaan kelapa sawit dengan petani sawit.

Hal tersebut diungkapkan oleh Yuhan syahmeri, SP.MP, Sub Koordiantor PPHP (Pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan) Dinas TPHP Provinsi Bengkulu

Ia menuturkan, bahwa hal ini bertujuan untuk memotong rantai distribusi dan mengatasi aksi nakal spekulan-spekulan atau tengkulak.

Sehingga, biaya cost (harga) yang dikeluarkan tidak terlalu besar dan petani memperoleh harga yang tinggi dari penjualan sawit ke perusahaan atau pabrik CPO.

BACA JUGA:Alokasi Pupuk Subsidi Naik, DTPHP Provinsi Bengkulu Ucapkan Terima Kasih ke Mentan

BACA JUGA: Pabrik Diimbau Tak Terima TBS Sawit H-2 Lebaran, DTPHP Provinsi Bengkulu Beri Alasan

"Kalau terlalu banyak pemotongan maka para petani cuma dapat tulang istilahnya. Padahal mereka yang punya daging. Maka untuik itu TPHP bisa mengintervensi atau memfasilitasi MoU antara perusahaan kelapa sawit atau dengan petani, bila para petani merasa kesulitan melakukannya sendiri," kata Yuhan Syahmeri 

Yuhan mengimbau kepada seluruh petani yang ingin melakukan MoU harus profesional dan konsisten ketika memanen Tandan Buah Segar (TBS). 

Hal tersebut dilakukan agar terjalinya kerjasama yang baik dan saling menguntungkan satu sama lain, serta perusahaan mau membeli TBS sawit dengan harga yang tinggi apa bila kualitas buah sawit bagus.

“Untuk para petani diharapkan, tidak asal panen buah sawit, perusahaan juga tidak asal mengambil buah.

BACA JUGA:Pentingnya Poktan Berbadan Hukum dan Legal, Ini Pesan Kepala DTPHP Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:DTPHP Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Antar Leading Sector Pertanian, Bahas Ini

Mereka juga akan melihat kualitas buah sawit, ada buah dengan Grade A dan Grade B. Sehingga petani diharapkan memanen buah yang baik agar harganya TBS semakin baik," tambahnya.

Yuhan mengatakan, mekanisme atau persyaratan bagi petani yang ingin difasilitasi Dinas TPHP Provinsi Bengkulu untuk melakukan MoU dengan Perusahan atau Pabrik CPO harus tergabung dalam kelompok tani yang memiliki badan hukum atau legalitas terlebih dahulu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan