Nomor Induk PPPK Bengkulu Utara Terganjal Upload Syarat, BKN Minta Ini

PPPK: Bupati Mian saat melantik PPPK formasi teknis yang saat ini sudah bertugas. Foto: Shandy/RB--

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Sepertinya peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kesehatan dan pendidikan yang dinyatakan lulus, harus menunggu lebih lama lagi untuk dilantik. 

Pasalnya, permohonan Nomor Induk PPPK yang diajukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Uara ke Badan Kepegawaian Negara atau BKN belum kunjung tuntas.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi BUMDes, Sekda Diperiksa, Akan Dilimpahkan ke Pidsus

BACA JUGA:Libur Usai, Kejari Tancap Gas Periksa 2 Bendahara Setda: Dugaan Korupsi Anggaran 2023  

Bahkan yang terbaru, BKN kembali mengirimkan data nama-nama peserta yang harus kembali melakukan upload data persyaratan pengajuan Nomor Induk PPPK.

Kepala Bidang Pendataan dan Pengembangan Pegawai BKPSDM Bengkulu Utara, Muchsinin Azshabat, S.IP menerangkan jika BKN masih terus mengirimkan data-data nama peserta yang membutuhkan perbaikan upload berkas.

Perbaikan berkas yang muncul masih terkait dengan berkas yang diupload tidak bisa dibuka di BKN. 

“Setelah mendapatkan data perbaikan dari BKN, kita langsung mengundang masing-masing peserta tersebut untuk melakukan upload ulang,” ujar Muchsin. 

Ia menerangkan jika BKN juga menyampaikan kekurangan berkas tersebut sesuai dengan masa pemeriksaan berkas yang telah dilakukan. 

Sehingga saat ditemukan masalah upload pemberkasan, maka hari tersebut BKN akan mengirimkan pemberitahuan ke daerah. 

“Kita juga melakukan perbaikan langsung saat menerima informasi tersebut,” sebutnya. 

BACA JUGA:Gubernur: Selamat RB Terima SPS Award 2024, Para Bupati Kompak Sampaikan Apresiasi

BACA JUGA:36 Pendaftar JPTP Pemprov Bengkulu Ikuti Uji Kompetensi, Ini Daftarnya

Bahkan saat ini BKPSDM langsung meminta peserta yang berkasnya terdapat kekurangan upload untuk langsung datang ke BKPSDM. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan