Sidang Gugatan Caleg versus KPU dan Bawaslu Kepahiang Tak Capai Kata Sepakat
Sidang gugatan caleg versus KPU dan Bawaslu Kepahiang tak capai kata sepakat--heru/rb
BACA JUGA:10 Penantang Petahana di Pilkada Bengkulu Selatan
Karena ini pula membuat kliennya sebagai salah satu peserta, ikut dirugikan. Gugatan secara materil dan immateriil yang dilayangkan bukan tanpa dasar.
Pihak penggugat mengklaim memiliki sederet bukti, dugaan pelanggaran yang telah dilakukan KPU dan Bawaslu.
Salah satu materinya adalah, dugaan kesalahan pada input data yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepahiang saat berlangsungnya proses penghitungan suara.
Tingkat kesalahan tersebut, menurutnya, terjadi hampir merata di seluruh kecamatan.
Penggugat juga menyampaikan dari PN Kabupaten Kepahiang, persoalan ini akan dibawa kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Sebagai gambaran, pada pleno penghitungan suara tingkat Kabupaten Kepahiang yang telah dituntaskan pekan lalu, Gerindra berada di luar peringkat 4 pada pemilihan legislatif DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang.
Berdasarkan Hasil Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten, Selasa 27 Februari 2024, PDIP meraih 12.524 suara (Edwar Samsi 9.046 suara).
Disusul Partai Golkar 11.911 suara (Darmawansyah 6.280 suara) dan PKB 10.764 suara (Zainal 6.507 suara).
Berikutnya Nasdem 9.972 suara (Windra Purnawan 7.154 suara), Demokrat 9.460 suara, Perindo 9.180 suara.
Selanjutnya, Gerindra 7.743 suara, dimana caleg Gerindera nomor 1 Julian Tanel mendapatkan 5.537 suara.
Lalu, Hanura 6.145 suara. PAN 4.626 suara, PKS 2.837 suara, Gelora 511 suara, PPP 360 suara, PSI 111 suara, PKN 82 suara, Garda RI 74 suara, Partai Ummat 70 suara dan PBB 19 suara. (**)