Rp 23 Miliar Dana Pilbup, Kajian TAPD

Dr. Hartono--

Dalam poin selanjutnya juga disebutkan, bagi pemerintah daerah yang sampai sekarang ini belum melakukan penandatanganan NPHD dan/atau belum menyampaikan laporan, ditunggu sampai dengan tanggal 10 November 2023. 

Selanjutnya, Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu agar segera memfasilitasi penyelesaian permasalahan penandatangan NPHD yang dimaksud. (oce)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan