Jaksa Pikir-Pikir Vonis 1 Tahun Terdakwa Korupsi BOK Kaur
SIDANG: Sidang agenda putusan Majelis Hakim perkara dugaan Korupsi BOK Kaur, di PN Bengkulu, Senin 19 April 2024. FIKI/RB --
tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Semua terdakwa kami tuntut sama. Untuk Uang Pengganti tidak dibebankan karena KN sudah dipulihkan,” ujar Bobi, usai persidangan.
Dijelaskan Bobi, adapun hal yang memberatkan para terdakwa salah satunya. Karena ke empat terdakwa sempat ingin menghalang-halangi perkara ini.
“Untuk perannya, berbeda. Dua kapus itu memenuhi permintaan terdakwa Kadis dan Sekdis terkait pemotongan2 persen,” singkatnya.