Rusak Konter dan PS, Warga Kandang Limun Ditangkap, Ini Kronologisnya
AMANKAN: Terduga pelaku pengerusakan, berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu. FOTO: DOK/RB--
KORANRB.ID – EA (16) warga Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu harus berurusan dengan Polisi.
EA diamankan berdasarkan laporan dari korban Candra pemilik Konter dan Rental PS di Jalan Pondok Bulat, Kelurahan Kandang Limun.
EA diduga telah melakukan pengerusakan di tempat usaha milik Candara, pada 16 April 2024 lalu.
BACA JUGA:Mess Akpol di Kota Bengkulu Terbakar, Kapolresta: Dugaan Korsleting Listrik
BACA JUGA:Prapid Kasus Pungli Uji KIR Minta SP3, PH: Cacat Formil, Salah Pasal
Penangkapan EA dibenarkan Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, Rabu 24 April 2024.
Dijelaskan Endang, EA diamankan tim opsnal Polsek Muara Bangkahulu di rumahnya yang berada di Kelurahan Kandang Limun.
“EA ini dilaporkan oleh pemilik konter, diduga telag melakukan pengerusakan di usaha konter dan PS milik pelapor,” kata Endang.
Saat ini, EA dilakukan penahan di Polsek Muara Bangkahulu, guna ditindak sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Miliki Paket Ganja Siap Edar, 2 Warga Mukomuko Diringkus
BACA JUGA:Pulang dari Club Malam, Nyaris Kehilangan 2 Jari Tangan
“EA diamankan di Polsek Muara Bangkahulu,” pungkasnya.
Sementara itu, korban Candara saat dikonfirmasi RB menjelaskan, kejadian itu terjadi 16 April 2024 lalu.
Saat itu, EA bersama tiga temannya mendatangi rental PS yang dijaga oleh adiknya.