Baru 25 Orang Daftar PPK, KPU Akan Prioritaskan yang Lama

KPU: Pegawai Sekretariat KPU Kaur menjelaskan jumlah pendaftar sementara seleksi anggota PPK.-foto: rusman afrizal/koranrb.id-

Meskipun akan mempertahankan PPK yang lama di setiap kecamatan minimal 2 orang, Muklis tetap mengajak warga Kaur yang berminat mendaftarkan diri sebagai anggota PPK.

"Walaupun tetap mempertahankan yang lama, rekrutmen ini juga terbuka untuk yang baru. Tentunya seleksi akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Dijelaskan Muklis, mekanisme pendaftaran PPK tahun ini sama dengan rekrutmen pelaksanaan pemilu yang lalu. 

Pendaftaran PPK dan PPS ini secara online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Semua dokumen persyaratan seperti e-KTP, ijazah, daftar riwayat hidup, foto, dan sebagainya diunggah melalui SIAKBA.

Pelamar tidak perlu datang ke kantor KPU Kabupaten Kaur.

"Mekanisme pendaftaran tidak berbeda dengan tahun lalu, langsung melalui aplikasi. Kalau memang kurang jelas bisa langsung ditanyakan dengan tim yang mengurus di setiap kecamatan," jelas Muklis.

BACA JUGA:Ambil Formulir PKS dan Demokrat, Wabup Rejang Lebong Pastikan Ikut Pilkada 2024

Pengguna teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara.

Diharapkan lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.

Dalam perekrutan ini nanti KPU Kaur akan membutuhkan 75 anggota PPK untuk tersebar di 15 kecamatan.

Satu kecamatan masing-masing terdiri lima orang.

Sedangkan PPS dibutuhkan sebanyak 585 orang atau tiga orang per desa.

Dalam rekrutmen bakal dilakukan dengan sejumlah tahapan.

Mulai dari pengumuman hingga pelantikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan