Suami Mantan Kapus Tanjung Iman Diduga Ikut Terlibat Perintangan, PH: Pertama Kali Menghubungi
PH TIGA TERDAKWA : Ranggi Setiyadi saat diwawancarai RB, di PN Tipikor Bengkulu, kemarin, 26 April 2024. FIKI/RB --
Setelah Rahmat Nurul Safril diminta tolong oleh Saksi Imam Mustakim, lantas Rahmat Nurul Safril menghubungi Ardiyansyah Harahap.
Kemudian Ardiyansyah Harahap menghubungi Bambang Surya Saputra dan pada akhirnya Bambang Surya Saputra menghubungi Rianti Faulina hingga berlanjut ke Upa Labuhari.
BACA JUGA:Bisa Jual Sabu 15 Paket Sehari, Pemilik Warung Makan Ditangkap Polda Bengkulu
BACA JUGA:Bisa Jual Sabu 15 Paket Sehari, Pemilik Warung Makan Ditangkap Polda Bengkulu
“Artinya awal mula perkara ini dari saksi Imam Mustakim, jadi apa bedannya saksi Imam Mustakim dengan ketiga klien saya,” tanya Ranggi.
Ditegaskan Ranggi, agar penyidik Kejati Bengkulu segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi Imam Mustakim, dan menetapkan status Imam Mustakim berdasarkan fakta persidangan.
“Kami minta seret juga saksi Imam Mustakim,” pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, Imam Mustakim pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan dana BOK Kaur pada, 31 Januari 2024 lalu.
Sekedar mengulas, lima terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ korupsi dana BOK Kaur tahun 2022 serentak nyatakan banding atas vonis putusan Majelis Hakim.
Pernyataan banding dari lima terdakwa disampaikan melalui masing-masing Penasehat Hukumnya (PH), Senin, 22 April 2024 usai putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH.
PH terdakwa Upa Labuhari, Syaiful Anwar, SH mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim.
“Saya PH dari Upa Labuhari menyatakan banding,” tegas Syaiful.
Di sisi lain, PH tiga terdakwa Rahmat Nurul Syafril, Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra yakni Ranggi Setiyadi, SH menuturkan, dia selaku PH ketiga terdakwa juga menyatakan banding.
“Tegas, kami nyatakan banding atas putusan ini. Kami rasa putusan ini belum memenuhi rasa keadilan terhadap klien kami,” kata Ranggi di luar ruang persidangan.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH menuturkan, JPU masih mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim kemarin.