Lagi, Mess Pemkab Lebong Terancam Tidak Bisa Lelang

MENGGANTUNG : Mess Pemkab Lebong di Kabupaten Bandung ini terdata akan dilelang tahun 2024 ini. -- Muharista Delda/RB

TUBEI, KORANRB.ID - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menjual aset tanah dan bangunan mess di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat tampaknya tidak bakal terkejar dilaksanakan tahun 2024 ini. 

Soalnya masih terkendala sertifikat yang belum lengkap sehingga mess senilai Rp14,3 miliar itu tidak akan bisa dilelang. 

Sejauh ini Pemkab Lebong masih menunggu penerbitan ulang 4 sertifikat lahan yang diklaim tercecer alias hilang.

‘’Yang jelas kami masih menunggu masalah sertifikat yang hilang, kalau memang tidak terkejar tahun 2024 ini, terpaksa mess daerah itu ditunda lelangnya,’’ ujar Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Gundala, SE mengaku sudah koordinasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung soal penerbitan sertifikat baru. 

BACA JUGA:Maju Pilgub Bengkulu, Mantan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi Daftar ke 5 Parpol Ini

‘’Untuk proses penerbitan sertifikat baru, tetap harus atas nama pemilik pertama sesuai identitas yang tercatat pada sertifikat yang hilang,'' kata Gundala.

Tidak dipungkirinya, proses yang harus dijalani untuk penerbitan baru sertifikat yang hilang cukup rumit. 

Antara lain Pemkab Lebong harus mencari pemilik lahan sesuai identitas yang tercatat dalam sertifikat lama yang hilang sebagai syarat utama pengajuan penerbitan ulang sertifikat yang baru. 

Kendalanya tiga dari 4 pemilik lama lahan Mess Pemkab Lebong itu diketahui sudah meninggal dunia. 

BACA JUGA:Permudah Pembayaran PBB-P2, Bapenda Buka Loket Pembayaran di Kantor Camat Gading Cempaka

Mau tidak mau prosesnya harus menemui para ahli waris yang selanjutnya dibuatkan keterangan resmi bahwa tanah itu sudah dijual kepada Pemkab Lebong dan prosesnya harus di hadapan notaris.

Kalau sudah diterbitkan ulang sesuai identitas pemilik dalam sertifikat lama yang hilang, barulah dilakukan balik nama pada sertifikat baru atas nama Pemkab Lebong. 

‘’Artinya untuk sampai pada tahapan lelang, masih sangat banyak proses dan persyaratan yang harus dilengkapi,'' terang Gundala. 

Tag
Share