Kerugian Negara Perkara BTT Rp1,5 Miliar Pulih, Begini Nasib Terdakwa
KEMBALIKAN: Kajari Seluma didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat menjelaskan pengembalian KN BTT. ZULKARNAIN/RB--
Diberitakan sebelumnya, seluruh saksi dan ahli sudah dihadirkan JPU dalam persidangan untuk membuktikan dakwaan.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan ahli, ada tiga ahli yang dihadirkan JPU.
Meliputi, Saksi Muhamad Fajuri ahli Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), saksi Rohim ahli Kontruksi dan saksi Dedi Yudistira ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
BACA JUGA:Pilkada Seluma, Billy Sunardi Masuk Penjaringan Internal PAN
BACA JUGA:Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari Pelajar Seluma Berhasil Diamankan, Ini Penjelasan Kapolsek
Untuk menangani perkara ini, ada 13 JPU yang diturunkan, gabungan antara JPU dari Kejari Seluma dan JPU Kejati Bengkulu.
Para terdakwa dijerat JPU dengan pasal berlapis, Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999.
Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomoro 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, dana BTT pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Seluma 2022 mencapai Rp 4,7 miliar.
Dan sekitar Rp 3,8 miliar dikelola BPBD kabupaten Seluma. Dana tersebut diperuntukkan pada kegiatan tanggap darurat pada penanganan bencana berupa pekerjaan fisik konstruksi di wilayah Kabupaten Seluma.
Diantaranya yakni pemasangan bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara. Rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo.
Lalu pembangunan Box Culvert di ruas jalan Jenggalu - Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan di link Jalan kabupaten yang ada di Desa Lubuk Gadis Kecamatan Talo.
Pembangunan beronjong di Jalan Bungamas – Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur.
Pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati I. Pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati II serta beberapa kegiatan non fisik lainnya.
Untuk diketahui, 12 terdakwa meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, Mirin Najib, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma Pauzan Aroni.