Dikbud Tunggu Laporan Penggunaan Dana BOS Tahap I , Tahap II Akan Dicairkan Juli

Sekretaris Dinas Dikbud Rejang Lebong, Hanapi, M.Pd mengungkapkan anggaran BOS yang disalurkan tersebut merupakan anggaran tahap pertama--Arie/rb

CURUP, KORANRB.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan kepada seluruh sekolah agar bisa membuat laporan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahap 1 sebelum menyampaikan usulan untuk pencairan dana BOS Tahap II.

Pasalnya sebelumnya pemerintah telah menyalurkan sebanyak Rp19 miliar dana BOS yang menyasar 39.615 siswa.

Sekretaris Dinas Dikbud Rejang Lebong, Hanapi, M.Pd mengungkapkan anggaran BOS yang disalurkan tersebut merupakan anggaran tahap pertama, yakni sebesar 50 persen dari total pagu anggaran Rp 38 miliar.

Sementara untuk anggaran tahap kedua akan disalurkan pada bulan Juli mendatang. 

BACA JUGA:Ini Hukum Hantaran Dalam Pernikahan Menurut Islam

"Penyaluran dana BOS ini langsung melalui rekening sekolah yang bersangkutan. Alokasi Dana BOS Reguler Tahap I ini adalah sebesar 50 persen untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," terang Hanapi.

Hanapi menjelaskan bahwa jumlah pelajar yang menerima dana BOS terdiri dari 27.549 siswa SD, baik negeri maupun swasta, dan 12.066 siswa SMP.

Bagi pelajar tingkat SMP, dana BOS yang diterima sebesar Rp1.100.000 per tahun, sementara untuk pelajar tingkat SD sebesar Rp900.000 per tahun.

Pencairan dana BOS dilakukan dalam dua tahap setiap tahunnya. Para penerima bantuan ini telah diverifikasi sebelumnya dalam data pokok pendidikan (Dapodik.

BACA JUGA:Inilah Daftar Nama 35 DPRD Kota Bengkulu Periode 2024 - 2029, Sudah Ditetapkan KPU

 "Kita berharap sekolah-sekolah yang sudah menerima dana BOS ini, agar bisa segera membelanjakan dana tersebut untuk pembangunan sekolah dan pendukung operasional pembangunan," terang Hanapi.

Lebih lanjut, Hanapi mengingatkan supaya pihak sekolah cermat menggunakan dana BOS ini.

Termasuk penggunaan dana BOS harus dilaporkan.

Jika sekolah gagal melaporkan dana BOS ke Kemdikbud dua tahun berturut-turut, maka konsekuensinya sekolah tersebut tidak akan mendapatkan dan BOS untuk tahun berikutnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan