Targetkan Indeks SPBE Meningkat di 2024, Pemprov Bengkulu Siapkan Rencana Aksi

RAPAT: Rapat Evaluasi Pelaksanaan SPBE Tahun 2023 dan Rencana Pelaksanaan SPBE Tahun 2024, di Ruang Rapat Raflesia, Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis, 2 Mei 2024. FOTO: Humas Pemprov Bengkulu/RB--

Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 

BACA JUGA:Inilah Daftar Nama 35 DPRD Kota Bengkulu Periode 2024 - 2029, Sudah Ditetapkan KPU

BACA JUGA:Sukseskan Hari Pendidikan Nasional, PLN Icon Plus Goes To School Mengajar 798 Siswa, Tanam 1000 Bibit Pohon

SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

"SPBE bukan hanya sekedar penggunaan aplikasi atau sistem informasi dalam pengerjaan operasional kegiatan keseharian pemerintahan. Lebih dari itu, SPBE meliputi beberapa domain antara lain Domain Kegiatan Pemerintahan, Teknologi dan Informasi serta Layanan," pungkasnya. 

Di domain Kegiatan Pemerintahan ruang lingkup SPBE meliputi Rencana Induk SPBE, Proses Bisnis, Anggaran dan Belanja SPBE serta Data dan Informasi Elektronik. 

Di Domain Teknologi dan Informasi, SPBE meliputi Penyediaan Pusat Data Terpadu, Jaringan Intra Pemerintah, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, Aplikasi Layanan SPBE serta Keamanan Informasi Pemerintah.

Sementara di Domain Layanan, SPBE meliputi Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Layanan Publik Berbasis Elektronik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan