Gugatan Praperadilan Oknum Advokat Ditolak, Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Dilanjutkan

--

KORANRB.ID - Gugatan praperadilan (prapid) yang diajukan oknum advokat berinisial UL, yang terseret menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dana BOK 16 Puskesmas Kabupaten Kaur, ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim tunggal, Dwi Purwanti, SH.

Sidang putusan prapid digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (7/11). 

BACA JUGA:Oknum Advokat Tsk OOJ Ajukan Prapid, Persoalkan Hak Imunitas

Hakim menilai, secara objektif, subjektif maupun administrasi proses penyidikan hingga penetapan UL jadi tersangka oleh termohon Kejati Bengkulu sudah terpenuhi.

"Artinya, Majelis Hakim sudah memahami materi perkara ini, dan mengetahui proses penetapan tersangka. Jadi alasan serta dasar penetapan kami itu sah," sampai Koordinator Kejati Bengkulu, Lie Putra Setiawan saat diwawancarai RB.

BACA JUGA:Diduga Ngebut, Fortuner Tabrak Ayla, Dua Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Sementara Penasihat Hukum (PH) UL selaku pemohon, Irwan, SH mengatakan bukti serta keterangan ahli yang dihadirkan dalam prapid, tidak jadi pertimbangan Majelis Hakim. Sehingga pembuktian nantinya akan dilanjutkan dalam persidangan pokok perkara.

"Gugatan kita memang ditolak. Kita lihat tadi, bukti-bukti maupun saksi ahli yang kita hadirkan sama sekali tidak dipertimbangkan. Selanjutnya akan kita buktikan dalam sidang pokok perkara selanjutnya," sampai Irwan.

BACA JUGA:Sebut Dakwaan JPU Kabur, Eksepsi Terdakwa Jembatan Menggiring CS

Untuk diketahui selain UL masih ada tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni BSS, AH, RNS dan RF. Tiga tersangka BSS, AH dan RNS sudah lebih dulu mengajukan praperadilan. Putusannya, majelis hakim tunggal PN Bengkulu Dwi Purwanti, SH menolak seluruh gugatan ketiga pemohon.

Penyidik Kejati Bengkulu, menjerat kelima tersangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan