Curi Start Kampanye Penjara 1 Tahun, Bawaslu Ingatkan Caleg dan Parpol

Muslihuddin, ST--

BINTUHAN, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur akan menindak tegas para Calon Legislatif (Caleg) maupun Partai Politik (Politik) yang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur Muslihuddin, ST.

"Kita sudah mendapatkan rilis langsung dari Bawaslu pusat. Untuk peraturan kampanye dan tanggal mulai masa kampanye," ucap Musli kepada RB Selasa, (7/11). 

Dikatakannya Bawaslu telah menetapkan masa kampanye yakni tanggal 28 November - 10 Februari mendatang. 

BACA JUGA:5 TSK OOJ Dana BOK 16 Puskesmas Kaur : Habis Praperadilan, Terbitlah TPPU

Sebelum tanggal tersebut maka seluruh metode kampanye akan dilarang oleh pihak Bawaslu Kaur. Mulai dari, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, penyebaran bahan kampanye di depan umum. Berbagai kegiatan yang mempromosi Caleg ataupun Parpol sebelum tanggal tersebut, dilarang keras oleh Bawaslu. 

"Sebelum tanggal 28 November, semua kegiatan kampanye kita larang keras," tegas Musli. 

Tidak main-main, bagi Caleg ataupun Parpol akan dikenakan sanksi ataupun denda jika masih membandel tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Bahu Membahu untuk Palestina, Dukungan Diplomatis hingga Pengiriman Bantuan Wujud Solidaritas Indonesia

 Musli menuturkan sesuai dengan Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal, maka akan dikenakan pidana dengan kurungan paling lama satu tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 12 juta. 

"Kita bergerak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Maka dari itu untuk para Caleg dan Parpol agar segera menertibkan semua alat peraga kampanyenya yang telah terpasang saat ini," tutur Musli.

Ditambahkannya, Bawaslu Kaur saat ini juga telah menyurati beberapa Parpol dan juga para Caleg yang baliho alat peraga kampanye nya masih terpasang untuk segera ditertibkan secara mandiri.

 Apabila pihak Bawaslu telah bergerak, maka alat peraga kampanye tersebut akan diamankan oleh pihak Bawaslu. 

"Untuk beberapa alat peraga kampanye yang masih terpasang. Kita imbau segera lepaskan secara mandiri sebelum kita bergerak," pungkas Musli. (cil)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan