Bawaslu Kepahiang Terima 12 Panwascam Pilkada 2024, Mau Daftar? Ini Persyaratannya

BAWASLU: Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan P Hidayat. Bawaslu akan menerima 12 Panwascam dari jalur seleksi terbuka. foto: HERU/RB--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Seiring tuntasnya evaluasi Pengawas Pemilihan Kecamatan atau Panwascam jalur existing, Bawaslu membuka penerimaan Anggota Panwascam jalur terbuka.

Sesuai Pengumuman Pendaftaran calon anggota Panwascam, waktu penerimaan berkas mulai diterima di sekretariat Bawaslu Kepahiang mulai 5-7 Mei 2024. 

Bagi Anda yang berminat segera lengkapi sejumlah persyaratan diantaranya, tidak terlibat dalam Partai politik, mempunyai ijazah SMA sederajat, berusia minimal 21 tahun.

Lalu, tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan pemilihan, bersedia kerja penuh waktu, hingga mendapatkan izin langsung dari atasan bagi seorang ASN. 

BACA JUGA:Tukang Bengkel Punya Sampingan Curi Mobil Pikap, Baru Saja Beraksi di Kepahiang, Begini Modusnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan P Hidayat, Sabtu 4 Mei 2024 menerangkan sesuai dengan mekanisme yang ada, pada jalur terbuka ini pihaknya hanya menerima 12 Panwascam. 

Ini setelah, saat evaluasi Pengawas Pemilihan Kecamatan atau Panwascam jalur existing yang sudah dilaksanakan, dari 18 Panwascam existing yang mengikuti pelaksanaan tes evaluasi, hanya 12 Panwascam existing yang dinyatakan lulus. 

Sesuai kebutuhan sebanyak 24 Anggota Panwascam, maka pada penerimaan Panwascam jalur terbuka ini pihaknya hanya akan merektut 12 Panwascam saja.

"Total yang dibutuhkan ada 24 Panwascam, 12 orang sudah terpenuhi sesuai hasil seleksi dan evaluasi existing. Tersisa 12 Panwascam yang kita butuhkan pada jalur seleksi terbuka nanti," terang Mirzan. 

BACA JUGA:Luar Biasa! Tim Uber Indonesia Pastikan Tiket ke Final Piala Uber 2024, Tim Thomas Unggul Sementara 2-0

Nantinya, ke 12 Panwascam yang diterima dari proses seleksi terbuka akan ditempatkan pada 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang.

Dengan rincian, di Kecamatan Kepahiang, Merigi, Ujan Mas dan Muara Kemumu dengan kebutuhan masing-masing 1 orang.

Lalu, Kecamatan Bermani Ilir, Tebat Karai, Kabawetan dan Seberang Musi dengan kebutuhan masing-masing 2 orang. 

"Pendaftar yang memasukan berkas dan dinyatakan memenuhi persyaratan akan mengikuti seleksi tertulis, soalnya langsung dari Bawaslu Provinsi yang dijamin kerahasiaannya. Kemudian, akan mengikuti proses wawancara," tambah Mirzan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan