2.677 Ternak Masuk Usia Kurban, Ketersediaan Cukup

SAPI: Menjadi hewan kurban yang banyak diminati saat pelaksanaan hari raya Idul Adha nanti. Foto: Firmansyah/RB--

Seluruh hewan ternak baik untuk kurban di dalam daerah apa lagi keluar daerah harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang di keluarkan Dinas Pertanian Mukomuko.

"Ternak untuk kurban yang akan dipasarkan di dalam daerah ataupun  diangkut ke luar daerah, begitupun yang masuk ke Mukomuko wajib kami lakukan pemeriksaan untuk memastikan kesehatannya. Apakah terjangkit  penyakit menular atau tidak,” sampainya.

Diana mengatakan, petugas kesehatan hewan sampai dengan  saat ini masih terus melakukan pemeriksaan hewan ternak hingga pelaksanaan pemotongan hewan kurban nantinya.

Sejauh ini tidak ditemukan penyakit yang menyerang hewan ternak baik penyakit lumpy skin disease (LSD) maupun jembarana.

Apa bila ditemukan hewan ternak dalam keadaan tidak sehat dan memiliki gejala terkena LSD ataupun jembrana, maka petugas akan segera mengisolasi dan memberikan vaksin untuk menanggulangi serangan penyakit tersebut.

"Kami akan memastikan hewan ternak yang akan dipotong pada hari raya Idul Adha nanti dalam keadaan sehat baik untuk Kabupaten Mukomuko ataupun yang dibawa keluar daerah,” sampai Diana.

Selain itu juga seluruh pemilik hewan ternak sudah diimbau untuk merawat dengan mengandakan hewan ternaknya, serta mengurus SKKH nantinya.

Pada saat akan proses transaksi penjualan hewan ternak, melalui Puskeswan ataupun bisa ke Dinas Pertanian langsung.

BACA JUGA:ASN 'Menjerit' Pembayaran TPP Semakin Lamban, Kritisi Mutasi Pejabat Jadi Alasan

“Kami terus mengimbau kepada pemiliki hewan ternak, nanti mengurus SKKH melalui petugas kesehatan terdekat yang ada di Pusat kesehatan hewan (Puskeswan) yang tersebar di beberapa kecamatan, tanpa terkecuali,” terangnya.

Kemudian juga berkaitan dengan pendirian pos chek point hewan ternak diperbatasan untuk mengawasi lalu lintas hewan ternak kemungkinan besar tidak akan didirikan karena petugas akan mengecek langsung di pedagang.

Pemilik hewan ternak dimana setiap ternak yang tiba akan dipastikan memiliki SKKH, dan jika hewan tersebut tidak memiliki SKKH akan langsung diurus oleh petugas di lapangan.

“Tampaknya pos pendirian pos chek point kurang efektif, maka dari itu kita langsung turun ke lokasi pedagang dan pemilik ternak,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan