Mantan Kepala SMK IT AL Malik Ditahan Kejari Bengkulu Selatan, Ini Kasusnya

Mantan kepala SMK IT Almalik, Ahmad Soepriadi diangkut mobil tahanan. (Foto : Rio Agustian/koranrb.id)--

Modus yang dilakukannya membuat data fiktif siswa yang dimasukan dalam Dapodik. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 323 juta.

Untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara ini, jaksa telah menyita aset milik tersangka berupa tanah seluas 1.200 meter persegi yang berada di Desa Ketaping Kecamatan Manna.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan