Minggu Ini 224 SK PPPK di Mukomuko Dibagikan

MENUNGGU: Pegawai PPPK Pemkab Mukomuko masih menanti pembagian SK pengangkatan. FIRMANSYAH/RB--

Sebanyak satu peserta seleksi PPPK tersebut yang dibatalkan kelulusannya oleh BKN. 

Maka BKPSDM Mukomuko  juga membatalkan satu peserta tes PPPK, lantaran pelamar tidak memenuhi syarat sebab kerjanya pernah terputus. 

BACA JUGA:Calon Jemaah Haji Mukomuko Masuk Kloter 6, Embarkasi Sumbar, Berangkat 17 Mei

BACA JUGA:2.677 Ternak Masuk Usia Kurban, Ketersediaan Cukup

Sementara itu, formasi PPPK yang diajukan oleh pemerintah daerah tahun 2023 sebanyak 249 formasi. 

Namun yang terisi sebanyak 225 formasi, sehingga 24 formasi PPPK di daerah ini kosong karena tidak ada yang melamar.

"Ada salah satu honorer yang lulus seleksi PPPK yang mengundurkan diri sehingga total yang tidak terisi sebanyak 24 formasi," jelasnya. 

Ia mengatakan, formasi PPPK yang tidak ada pelamar, yakni formasi PPPK untuk kalangan penyandang disabilitas, yang banyak itu formasi kesehatan seperti dokter umum. 

Sedangkan guru ada dua formasi yaitu guru seni budaya yang tidak terisi, kemudian formasi teknik ada lima formasi. 

Bagi honorer yang tidak lulus PPPK tahun 2023, maka status honornya berdasarkan peraturan pemerintah dan Undang-undang ASN terbaru.

Diberikan waktu selama satu tahun, terakhir sampai Desember 2024 mendatang.

"Mereka yang tidak lulus PPPK masih diberi waktu hingga bulan Desember dengan status sebagai honorer," ujarnya.

Sementara itu sesuai surat resmi Kementerian PAN-RB Nomor B/1006/M.SM 01.00/2024, perihal Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan Kota Tahun 2024. 

Usulan 1000 kouta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini telah disetujui. Dimana 150 kuota untuk penerimaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 850 kuota untuk PPPK.

“Kepastian telah kita terima termasuk formasi apa saja dan jumlah kuota penerimaan CASN tahun ini, maka dari itu persiapkan diri anda,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan