535 Baliho Bandel Diturunkan Bawaslu Kepahiang

TERTIBKAN: Baliho kampanye yang berada di zona terlarang dicopot paksa Satpol PP dan Bawaslu Kepahiang --

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Ratusan baliho kampanye milik Parpol dan para Caleg diturunkan Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Selasa (7/11). Hingga pendataan yang dilakukan tadi malam, total 535 baliho kampanye ditertibkan (lihat grafis, Red).

Sesuai dengan agenda sebelumnya, penertiban baliho kampanye hari pertama dilakukan Bawaslu dengan melibatkan tim gabungan dari unsur TNI/Polri, Satpol PP dan Kesbangpol.

Terpantau, pada penertiban hari peertama tim gabungan mendatangi sejumlah titik di Kecamatan Kepahiang dengan menurunkan paksa sejumlah baliho kampanye melanggar. 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepahiang Erwin Prianto, S.Kom menerangkan, penertiban yang dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. "Ada ratusan baliho kampanye melanggar kita tertibkan semua," kata Erwin. 

BACA JUGA: Bawaslu Kepahiang dan Tim Gabungan Copot Paksa Baliho Caleg

Hari ini, Rabu 8 November 2023 penertiban baliho kampanye melanggar lanjutan kembali akan dilakukan. "Penertiban baliho melanggar kita lakukan selama 2 hari. Sebelumnya juga, sudah kita dahului dengan imbauan ke semua Parpol,red),’’ imbuhnya. 

Selama penertiban baliho kampanye melanggar, Bawaslu Kepahiang menerjunkan tim gabungan berjumlah 32 personel. Dibagi dalam dua tim.

Masing-masing personel bertanggung jawab penuh melakukan penertiban sesuai wilayah. Meliputi, Kecamatan Kepahiang Kabawetan, Bermani Ilir dan Muara Kemumu, Merigi, Ujan Mas, Seberang Musi dan Tebat Karai.

Dijelaskan pula, penertiban yang dilakukan sejalan dengan regulasi dan ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu)

Serta, kesepakatan yang telah dihasilkan dalam Rakor dengan melibatkan semua Parpol sebelumnya. Yakni: 1. Kampanye Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat 1 huruf a sampai dengan e dan huruf h dan i dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinisi serta anggota DPRD kabupatn/kota untuk pemilu sampai dengan dimuainya masa tenang.

2. Kampanye Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 267 dan Pasal 275 ayat 1 huruf a sampai dengan e dan huruf h dan i dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.

Pada poin huruf b disebutkan, berdasarkan tugas Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b angka 1 UU Pemilu.

Bawaslu juga meminta seluruh pimpinan Parpol dan Caleg  mentaati sejumlah aturan berikut: 1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih sepert coblos nomor urut,simbol/gambar paku, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan