26 Kategori Warga Indonesi yang Berhak Dapat Pelayanan Sosial, Salah Satunya Balita Terlantar
26 Kategori Warga Indonesi yang Berhak Dapat Pelayanan Sosial, Salah Satunya Balita Terlantar. (Foto: Fiki Susadi/koranrb.id)--
KORANRB.ID - Manusia yang wajib mendapatkan pelayanan sosial atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos), Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Salah satunya, Anak balita terlantar!
PPKS ini, diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Tertuang dalam Permensos tersebut, terdapat 26 jenis manusia yang termasuk dalam Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
26 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang dimaksud dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tersebut, sebagai berikut :
BACA JUGA:KPM Penerima Bansos PKH Bertambah 1.734, Ini Sebarannya 8 Kecamatan
1. Anak Balita Terlantar.
Balita adalah anak yang masih ber usia kurang dari 5 tahun yang diterlantarkan oleh orang tua yang tidak bertanggung jawab atau Balita yang berada di lingkuangan keluarga tidak mampu atau masuk dalam katagori miskin.
2. Anak Terlantar.
Anak adalah seorang anak yang sudah berusia 5 hingga 18 tahun, yang diterlantarkan oleh orang tuanya.
Anak yang tidak di asuh dengan baik oleh orang tuanya.
Dalam katagori anak Terlantar ini :
- Bisa juga anak yang mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
- Anak tidak Sekolah.
- Anak yang tinggal orang tua atau dengan orang lain yang masuk dalam katagori fakir miskin.
BACA JUGA:Awal Mei 45.614 Keluarga di Bengkulu Utara Terima Bansos PKH dan BPNT
3. Anak yang Berhadapan Dengan Hukum.
Adalah seorang anak berusia 6 tahun hingga 18 tahun dan belum menikah.
Yang sedang berhadapan dengan Humkum, anak yang melakukan tindak pidana atau menjadi korban tindak pidana.
4. Anak Jalanan.
Seorang anak berusia 5 tahun hingga 18 tahun, yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan, atau anak yang hidup di jalanan.
5. Anak dengan Kedisabilitasan.
Seseorang anak berusia kurang dari 18 tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
BACA JUGA:Penerima Program PKH di Kota Bengkulu Bertambah 3.000
6. Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan.
Anak yang menjadi korban tindak kekerasan, baik dikeluarga, lingkunga sekitar maupun di dunia pendidikan.
7. Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus.
Seorang anak yang sedang dalam situasi darurat, seperti anak korban perdagangan, penculikan, korban kekerasan fisik dan mental, korban eksploitasi, anak kelompok minoritas dan terisolasi serta dari komunitas adat terpencil.
8. Lanjut Usia Terlantar.
Seseorang berusia 60 tahun atau lebih yang diterlantarkan atau tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya baik jasmani dan rohani.
BACA JUGA:Bansos PKH 2024 Cair, Penerima Silakan Cek di Kantor Pos dan BRI
9. Penyandang Disabilitas.
Semua orang, mempunyai kelainan fisik dan mental. mental, meliputi penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas fisik dan mental.
10. Tuna Susila.
Orang melakukan hubungan seksual dengan sesama dann lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan.
11. Gelandangan.
Semua orang yang tidak mendapatkan kehidupan yang layak dan tidak memiliki mata pencarian tetap.
BACA JUGA:Investasi BPKH, Layanan Katering Hingga Sewakan Lobi Hotel Jemaah Haji
12. Pengemis.
Seseorang yang mencari makan dengan cara meminta-minta dan tidak memiliki pekerjaan yang layak.
13. Pemulung.
Seseorang yang mencari atau menjadikan barang bekas sebagai penghasilan.
14. Kelompok Minoritas.
Individu atau kelompok tidak dominan dengan ciri khas bangsa, suku bangsa, agama atau bahasa tertentu yang berbeda dari mayoritas.
15. Bekas Binaan Lembaga Permasyarakatan.
Seseorang yang baru selesai atau akan selesai menjalani masa tahanan. Orang-orang seperti ini akan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan sehingga masuk dalam PPKS.
BACA JUGA:Sudah Dapat PKH Ketahuan Ngemis di Jalan, Terancam Dicoret dari PKM
16. Orang dengan HIV/AIDS.
Seseorang yang telah ter inveksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial.
17. Korban Penyalahgunaan NAPZA.
Seseorang yang menjadi korban Penyalahgunaan NAPZI, seperti orang yang dijebak, dipaksa dan diancam untuk menggunakan barang-barang haram tersebut.
18. Korban Trafficking.
Seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan sosial, akibatkan tindak pidana perdagangan orang.
19. Korban Tindak Kekerasan.
Individu atau kelompok yang mendapatkan tindakan kekerasan sehingga memerlukan pelayanan sosial.
BACA JUGA:Ekonomi Meningkat, 4.783 KPM BPNT dan PKH Dicoret
20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial.
Prkerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial seperti tindak kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
21. Korban Bencana Alam.
Individu atau kelompok yang sedang atau baru selesai mendapatkan musibah bencana yang di akibatkan oleh alam.
22. Korban Bencana Sosial.
Individu atau kelompok yang mendapatkan bencana sosial, seperti konflik dan lainnya.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 Segera Dinikmati KPM
23. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi.
Perempuan usia 18 hingga 59 tahun yang belum menikah atau janda dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pribadi.
24. Fakir Miskin.
Sesorang yang sama sekali tidak memiliki mata pencarian dan masuk dalam katagori fikir miskin.
25. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologi.
Keluarga yang memiliki antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
26. Komunitas Adat Sosial Terpencil.
Kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan – kesatuan sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil, dan masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang. (*)