Tak Dapat Bansos 2024? Ikuti Langkah Mudah Berikut Ini
BANSOS; Aplikasi SIK-NG mendata penerima Bansos 2024. KPM yang tak dapat Bansos, dapat menyampaikan laporan ke sini. (FOTO: TANGKAPAN LAYAR KEMENSOS)--
Artinya, dengan penambahan 1.734 KPM, maka jumlah KPM penerima Bansos PKH Kabupaten Kepahiang 2024 mencapai 7.163 KPM.
BACA JUGA:Penerima Bansos di Lebong Berkurang 3,4 Persen
"Data penerima Bansos PKH ini sendiri bersifat fluktuatif. Semua bergantung pada usulan dan DTKS desa. Di sini, desa berperan penting dan mesti aktif mengajukan warganya yang memang benar-benar belum tersentuh Bansos untuk masuk dalam pendataan.
Begitupula sebaliknya, untuk segera mengupdate penerima PKH yang dianggap sudah tak layak, di setiap desa sudah diperkuat operator SIK NG yang bertugas mengupdate data penerima Bansos di desa," tambah Kadis Sosial Kabupaten Kepahiang Helmi Johan.
Pihaknya terus melakukan pendataan termasuk melakukan edukasi, khususnya kepada warga yang sudah dianggap mampu agar secara mandiri mengajukan pengunduran diri sebagai penerima Bansos.
Tercatat, sepanjang 2023 lalu terdata 71 KPM penerima Bansos menyatakan mundur di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Isu Politisasi Bansos jadi Catatan di Pilkada, Ketua Bawaslu RI: Pasti jadi Pengawasan
Kesediaan mundur dari penerima Bansos PKH diperkuat dengan penandatangan surat keterangan di atas materai.
"Tahun ini, ada tambahan 1.734 KPM yang berhak mendapatkan Bansos 2024 di Kabupaten Kepahiang. Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat, khsususnya kepada KPM yang sudah mampu agar bisa muncur secara mandiri. Ini menjadi PR dan akan secara maksimal kami jalankan," demikian Helmi.
Kepada masyarakat, khususnya perangkat desa/kelurahan juga diharapkan pro aktif untuk memantau data KPM sebagai penerima Bansos di wilayahnya masing-masing.
Jika memang melihat atau menemukan ada ketidakcocokan KPM sebagai penerima Bansos, ataupun ada warga layak menerima namun tak mendapatkan.
Segera berkoordinasi cepat dengan pihak terkait, agar dilakukan segera pengupdetan data di aplikasi SIKS-NG. (*)