ASN Libur Panjang, Pj Bupati Perintahkan OPD Tetap Berikan Pelayanan Publik

ASN Libur Panjang, Pj Bupati Perintahkan OPD Tetap Berikan Pelayanan Publik. (FOTO: Jeri Yasrpianto/koranrb.id)--

KORANRB.ID - Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M.Si menerbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama.

Yang mana didalamnya diatur juga terkait libur nasional kenaikan yesus kristus hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 dan cuti bersama kenaikan yesus kristus hari Jumat 10 Mei 2024.

Dengan demikian para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kabupaten Bengkulu Tengah mendapatkan libur panjang. Karena akan kembali masuk kerja pada hari Senin 13 Mei 2024.

Meskipun ASN akan menikmati masa libur yang cukup panjang, namun Pj Bupati Bengkulu Tengah meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik untuk tetap masuk kantor.

BACA JUGA:O2SN SD Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah Dimulai, Sekda Optimis Ciptakan Generasi Emas

Bagi Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau mencakup kepentingan masyarakat luas serta unit kerja pelayanan lain yang sejenis, atau yang bersifat mendesak lainnya, ia meminta Kepala OPD agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang sudab ditetapkan.

Sehingga dengan demikian pemberian pelayanan publik kepada masyarakat akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga meminta kepada setiap Kepala OPD agar melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing.

Apabila ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin dengan memberikan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Ramaikan Bursa Calon Pilgub, Eni Khairani Kembalikan Formulir Pendaftaran di PKS dan Nasdem

Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan