3 Besar JPTP, Gubernur Jajak Pendapat
Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah MMA, mengungkap dirinya akan terjun langsung, untuk meminta pendapat dari pegawai dinas tempat 3 besar JPTP tersebut akan memimpin.--ABDI/RB
BACA JUGA:Tuntutan JPU Terhadap 12 Terdakwa BTT Seluma Berbeda-beda, Ini Sebabnya
Hal tersebut dikarenakan, tim pansel tengah merekap data–data dan prosedur yang diperlukan untuk diserahkan kepada dirinya.
“Kita belum menerima data 3 besar tersebut dari tim Pansel tersebut,” ucap Rohidin.
Rohidin mengatakan, apabila telah diserahkan kepada dirinya, maka langkah selanjutnya akan diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kemudian, KASN akan mengevaluasi dari sisi prosedur serta regulasi – regulasi yang mendasar.
BACA JUGA:Ini Tokoh yang Berpeluang jadi Ketua DPRD Seluma
“Setelah sudah melewati valuasi KASN, maka kita akan menkonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan rekomendasi,” terang Rohidin.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes., mengatakan pihak Pemprov Bengkulu telah mengajukan permohonan izin pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sembari Gubernur Rohidin memproses pemenang lelang jabatan tersebut.
Pasalnya, itu harus dilakukan mengingat Kemendagri sudah mengedarkan Surat 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Di dalam surat tersebut tertera, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis oleh menteri.
BACA JUGA:Tahun Ini Tarif PBB-P2 Naik, Segini Besarannya
Seperti diketahui, berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum, penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tanggal 22 September 2024.
Artinya, di Mei ini aturan Kemendagri sudah diberlakukan.
"Di aturan itu tidak boleh mutasi tanpa izin Kemendagri.
Untuk itu, kita akan ajukan izin pelantikan ke Kemendagri," jelas Isnan.