Baru 9 OPD di Pemkab Rejang Lebong Terapkan Aplikasi Srikandi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST-foto: dok/koranrb.id-
Di sisi lain, saat ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rejang Lebong sedang aktif mengembangkan 6 aplikasi untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah tersebut.
Aplikasi yang dikembangkan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
BACA JUGA:Bupati Lebong Kopli Ansori Lebih Berpeluang dapat Rekom PAN Maju Pilwakot Bengkulu
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Rejang Lebong, Rephi Meido Satria, S.KM bahwa proyek pengembangan enam aplikasi yang sedang kita jalankan diperkirakan akan menghabiskan dana sekitar Rp1 miliar.
Saat ini, proyek tersebut masih dalam tahap persiapan.
Adapun 6 aplikasi yang akan dikembangkan tersebut yakni Aplikasi Pendukung Layanan di Dinas Kominfo, Aplikasi Sapa Apip Inspektorat, dan Aplikasi Monev Infrastruktur di Dinas PUPR.
Kemudian Aplikasi Pajak dan Retribusi Online di Dinas Capil, serta Aplikasi Panduan Pariwisata di Dinas Pariwisata.
“Dengan aplikasi ini nantinya diharapkan dapat membantu keenam OPD tersebut dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” ungkap Rephi.
Selain itu, saat ini baru 10 OPD yang telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Adapun kesepuluh OPD tersebut yakni Dinas Komunikasi dan Informatikan (Diskominfo), Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Sekretariat Daerah (Setda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), serta Inspektorat Daerah (Ipda).
Rephi mengatakan pemberlakuan tanda tangan elektronik ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ia mengatakan bahwa sistem TTE ini sebenarnya sudah diinisiasi sejak tahun 2020 lalu, namun lantaran terkendala kesiapan maka baru bisa dimulai di tahun 2023 ini.
"Program TTE ini memang instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk bisa didahulukan penerapannya di masing-masing daerah. Saat ini di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada 10 OPD yang menerapkan TTE untuk pengelolaan administrasi perkantoran," ungkap Rephi.