Cek Sertifikat Anda, Ini 7 Jenis Sertifikat yang Diakui Oleh Negara

Cek Sertifikat Anda, Ini 7 Jenis Sertifikat yang Diakui Oleh Negara . (Foto: tri Shandy Ramadani/koranrb,id)--

5. Bukti Girik
Bukti girik ini adalah alas hak yang derajadnya dibawah sertifikat hak milik.

Girik adalah bukti kepemilikan lahan oleh seseorang yang biasanya dalam bentuk bukti bayar pajak.

Bukti girik ini juga biasanya digunakan sebagai salah satu syarat dasar untuk pembuatan sertifikat hak milik atau SHM

6. Petok D
Meskipun beberapa hal sama dengan girik yaitu sama-sama menjadi dasar untuk pembayaran pajak penguasan lahan

BACA JUGA:6 Tempat Paling Berbahaya di Dunia, Nekat Datang Nyawa Bisa Hilang!

Namun bukti Petok D adalah bukti lahan yang biasanya digunakan untuk pengkonversian tanah adat atau tanah ulayat.

7. Bukti Letter C
Letter C adalah daftar registrasi lahan. Bukti registrasi lahan ini biasanya mencatat letak dan kepemilikan lahan yang biasanya terkait dengan lahan milik daerah atau desa.

Biasanya letter C ini dpegang oleh pemerintah seperti kepala desa yang berfungsi mencatat seluruh lahan kepemilikan desa di daerahnya masing-masing.

Namun letter C bukanlah masuk dalam daftar bukti kepemilikan lahan. Ini hanya salah satu penunjang yang menunjukan data kepmilikan lahan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan