Ketua MPW Pemuda Pancasila Pastikan Guntur Diberhentikan, Dukung Penuh Pengusutan APH
Ketua MPW Pemuda Pancasila Bengkulu, Rachmat RIyanto--
BACA JUGA:Jangan Salah, Ini Jenis Harta yang Masuk Dalam Goni-gini Saat Bercerai
Melainkan hanyalah perangkat desa di Tempat Kejadian Pekara (TKP), yakni Desa Muara Danau yang kantor desanya dibakar.
“Untuk diketahui, pada intinya Guntur bukanlah bagian dari MPC Pemuda Pancasila Seluma, ia hanyalah perangkat desa,”tutup Deky.
Sementara itu, masuknya nama Guntur Alam Aksa dalam daftar pencarian orang (DPO) Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma.
Membuat Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH beserta jajaran semakin fokus untuk mencari keberadaannya.
BACA JUGA:Distributor Pupuk Subsidi Nakal, Siap-Siap Izin Dicabut
Tidak main main, bahkan Kapolres Seluma telah menyiapkan uang saku sebesar Rp 5 juta bagi warga Seluma yang berhasil memberikan informasi akurat terkait keberadaan Guntur tersebut.
Hal ini diungkapkan AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH saat press release yang dilakukan di Mapolres Seluma pada Senin 6 Mei 2024.
“Barangsiapa yang berhasil memberikan informasi terkait keberadaan oknum Ketua Ormas tersebut, akan ada reward sebesar Rp 5 juta,”tegas Kapolres Seluma.
Ditambahkan Kasat Reskrim, penetapan DPO dilakukan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma lantaran yang bersangkutan semenjak ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah menghadiri panggilan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Seluma.
BACA JUGA:Saat Berkendara Mau Menyalip Kendaraan Besar? jangan Salah, Ikuti Cara Ini
Sebelumnya penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara ditingkat Polres Seluma maupun Polda Bengkulu.
“Semenjak ditetapkan tersangka, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan. Baik panggilan pertama maupun kedua,”jelas Kasat.
Atas hal ini, selain membuka sayembara. Polres Seluma tetap membuka pintu lebar lebar jika Guntur Alam Aksa ingin kooperatif dan menyerahkan diri.
Hal ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan tidak berlarut larut.