Pendaftaran PPS di Lebong Diperpanjang, 41 Desa Minim Pendaftar

ANTAR BERKAS: Salah seorang pendaftar tes PPS saat mengantarkan berkas pendaftaran ke KPU Lebong, Kamis 9 Mei 2024.-foto: fiki/koranrb.id-

b.   Desa Tabeak Blau II

11. Kecamatan Uram Jaya

a.    Desa Kota Baru

b.   Desa Pangkalan

c.    Desa Tangua

Pendaftar PPS Dapat Memenuhi Ketentuan Sebagai Berikut:

a. Warga Negara Indonesia.

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak Iagi mcnjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau scderajat.

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan