Estimasi Anggaran Pembebasan Lahan Pembangunan Pelabuhan Pasar Lama Rp 2 Miliar

SAMPAIKAN : Kepala Dinas Perkim sampaikan progres pembebasan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Pasar Lama. (FOTO: RUSMANAFRIZAL/RB)--

BINTUHAN, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur terus melakukan tahapan terkait dengan rencana pembangunan pelabuhan Pasar Lama.

Untuk melakukan pembebasan lahan yang akan terdampar dalam pembangunan pelabuhan tersebut, estimasi anggaran yang dibutuhkan oleh  Pemkab Kaur adalah sebesar Rp 2 miliar.

Ini diketahui usai Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kaur melakukan konsultasi publik bersama masyarakat yang lahannya akan terdampak pembangunan beberapa waktu yang lalu.

Diketahui total lahan yang di perlukan dan akan terdampa dalam pembangunan tersebut luasannya mencapai 5 hektar.

BACA JUGA:8 Sniper Terbaik dan Paling Ditakuti d Dunia, Salah Satunya dari Indonesia

Kepala Dinas Perkim Ismawar Hasdan, ST, M.Si, mengungkapkan anggaran yang dibutuhkan ini hanyalah estimasi saja dari Pemkab Kaur karena luasan tanah yang dibutuhkan paling tidak seluas 5 hektar.

Kendati demikian masih harus tetap menunggu hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terlebih dahulu.

Apakah luas lahan yang di perkirakan tersebut cukup atau tidak untuk lokasi pembangunan Pelabuhan nantinya. Apabila tidak cukup, maka sifatnya akan menyesuaikan dengan anggaran yang ada.

"Untuk pembebasan lahan pembangunan Pelabuhan Pasar Lama, estimasi anggaran yang telah kita hitung paling tidak butuh Rp 2 miliar," kata Ismawar.

BACA JUGA: 1 Pinalti Guinea U23 Buyarkan Mimpi Timnas U23 ke Olimpiade Paris 2024, Shin Tae Yong Diusir

Terkait dengan tahapan yang telah dilakukan Dinas Perkim untuk pembangunan pembebasan lahan rencana pembangunan pelabuhan Pasar Lama tersebut Ismawar menjelaskan sudah ada beberapa tahapan yang telah selesai salah satunya sosialisasi dan juga konsultasi publik.

Sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk memberitahukan kepada penduduk bahawasanya di lahannya akan dilakukan pembangunan.

Selanjutnya Dinas Perkim juga telah mengumpulkan pemilik lahan untuk melakukan konsultasi publik meminta persetujuan kepada pemilik lahan yang nantinya akan dilaksanakan pembebasan lahan.

Kabar baiknya, seluruh warga yang lahannya akan terkena dampak dari pembangunan p labuhan setuju untuk dilakukan pembebasan lahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan