KN KUR Rp 1,4 Miliar, JPU Susun Dakwaan 3 Tersangka

IST/RB PELIMPAHAN: Pelimpahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah di Kota Bengkulu tahun 2021-2023 kepada JPU Kejati Bengkulu.--ist/rb

BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu susun dakwaan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah di Kota Bengkulu tahun 2021-2023 sebagai tindak lanjut tahap 2 kemarin, Rabu (8/11).

 

Tahap 2 atau pelimpahan tersebut setelah berkas perkara ketiga tersangka yakni RR selaku marketing, AS selaku mantan Branch Manager Bank Syariah dan ES selaku mantan Mantan Micro Marketing Manager Bank Syariah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:PPPK Formasi Dokter Gigi dan Rekam Medik Masih Kurang

Informasi yang diperoleh dari Penasihat Hukum (PH) tersangka RR, Endah Rahayu Ningsih, SH. Tahap 2 digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rabu (8/11). Selain RR, AS dan ED juga didampingi PH-nya saat pelimpahan.

"Tahap 2 di Kejari Bengkulu, kami hadir mendampingi tersangka RR," kata Endah.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH dan mengatakan, ketiga tersangka tetap ditahan selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses persiapan penuntutan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

BACA JUGA:Dana Desa Rp 179 Juta untuk Kepentingan Pribadi

"Iya, hari ini (kemarin, red) JPU Kejati Bengkulu telah menerima pelimpahan tahap II tiga tersangka kasus KUR beserta barang bukti dari penyidik Kejati Bengkulu, pasca berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Semoga perkara dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," sampai Ristianti.

Ditambahkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH saat diwawancarai RB hasil audit penghitungan kerugian negara (KN) telah terverifikasi dari BPKP Perwakilan Bengkulu.

“Sudah keluar, hasil KN-nya Rp 1,4 miliar itu hitungan auditor,” sebut Danang.

BACA JUGA:Pengadaan Sapi Kurus-kurus, Program Ketahanan Pangan di Kecamatan Air Dikit Tuai Kritikan

Ia juga menyampaikan, pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti telah dilakukan ke JPU. Untuk pemulihan KN kasus dana KUR ini, penyidik telah menyita 2 unit motor milik tersangka RR.

 “Hari ini kita limpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU, tahap 2 tiga tersangka sudah dilaksanakan di Kejari Bengkulu. Dari tersangka utama, kita sita 2 unit motor,” ungkap Danang.

Ketiga tersanga dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b. ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Usai Aniaya Pacar, Pria Beristri Kabur

Sekadar mengulas, dari hasil pemeriksaan penyidik pidsus Kejati Bengkulu, AS dengan jabatannya sebagai BM dan AS sebagai Micro Marketing Manager tidak melakukan monitoring. Atas pengajuan usulan pencairan KUR 5 nasabah yang pertama, yang diajukan tersangka utama yakni RR sebagai staff micro marketing.

Dari kesaksian dua tersangka AS dan ED, mereka awalnya tidak mengetahui niat jahat RR. Setelah dana KUR 5 nasabah cair, timbul permasalahan. Akhirnya AS dan ED mengetahui kalau dana KUR yang dicairkan untuk 5 nasabah diduga disalahgunakan oleh tersangka RR.

Pada proses pengajuan pertama 5 nasabah KUR yang diselewengkan tersangka RR,  tersangka AS dan ED sudah bersalah. Lantaran tidak melakukan monitoring terhadap dana KUR agar sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:Usai Aniaya Pacar, Pria Beristri Kabur

Akibatnya, persoalan 5 nasabah KUR itu mencuat di internal Perbankan Syariah itu. Sebagai solusinya saat itu, AS, ED selaku atasan RR, diduga berperan menyelewengkan dana KUR yang diusulkan 5 nasabah baru untuk menutupi kesalahan RR di awal.

Sehingga terdapat 10 nasabah KUR yang bermasalah. Aliran dana KUR itu kemudian digunakan untuk menutupi kesalahan RR.

Oleh RR uang KUR itu digunakan untuk membayar utang ke rentenir. Bahkan ada keterangan saksi lain yang diperoleh penyidik, dana KUR sempat digunakan RR untuk modal bisnis batu bara.

Di tingkat penyidikan, kerugian Negara (KN) yang timbul dalam kasus ini, menjurus ke tersangka RR. Sementara AS dan ED ikut terseret lantaran tidak melakukan pengawasan, serta diduga ikut membantu RR untuk menutupi kesalahan.(jam)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan