Terjaring Razia, 12 Remaja Diduga Konsumsi Miras di Komplek Perkantoran, 1 Anak Anggota DPRD Mukomuko Terpilih
RAZIA: 12 Remaja yang terjaring razia petugas Satpol PP Mukomuko. Firmansyah/RB--
Ke 12 remaja yang terjaring ini langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembianaan dan pendataan.
Setelah didata ke 12 nya dilepas setelah dijemput oleh kepala desa dan pihak keluarga.
BACA JUGA:Gencarkan Program Siska Kebun Sawit dan Bagi-bagi Bibit Gratis
BACA JUGA:Kafilah Ipuh Juara Umum, Wakil Mukomuko ke MTQ Provinsi Bengkulu
"Kita sudah data mereka semua, dan kita kembalikan kepada orang tua," ujarnya.
Selain mengamankan 12 remaja ini, anggota juga mengamankan 3 botol miras merk Newport dan 2 bungkus besar minuman tradisional tuak.
12 remaja ini sebagian besar warga Kecamatan Kota Mukomuko, setelah itu warga Kecamatan Lubuk Pinang dan warga Kecamatan V Koto.
"Tentu kita tidak ingin wilayah komplek perkantoran ini dijadikan tempat-tempat melakukan kegiatan berbau negatif,
apa lagi beberapa waktu yang lalu, kami juga pernah menemukan bungkus alat kontra sepsi yang sudah digunakan," tandasnya.