Empat Terdakwa Senpi Ilegal Divonis 11 Bulan, Perakit Senpi Divonis Paling Berat
DIVONIS: Lima terdakwa perkara kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi ilegal divonis Majelis Hakim. (LUBIS/RB)--
Sementara untuk empat terdakwa lainnya, Majelis Hakim berbeda pendapat dengan JPU. Terdakwa Harmidiansyah alias Aang, Ronal, Surlian dan Suratno divonis pidana penjara selama 11 bulan.
Putusan itu, lebih rendah 1 bulan, dari tuntutan JPU Kejati, yang menuntut 1 tahun kepada keempat terdakwa.
"Kepada para terdakwa, memiliki hak menyatakan tidak sependapat dengan putusan. Atau pikir-pikir selama tujuh hari kedepan, begitu juga JPU," sampai Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH usai membacakan putusan.
Kelima terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH)-nya masing-masing, menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dinyatakan JPU Kejati Bengkulu.(jam)