Ini Daftar 20 Anggota dan Mantan DPRD Kaur yang Belum Lunasi TGR, Tak Bayar Ini Akibatnya
SAMPAIKAN: Kasi Intel Kejari Kaur sampaikan proses pengembalian TGR (FOTO: RUSMANAFRIZAL/RB)--
BINTUHAN, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali memberikan waktu tambahan selama 2 bulan kepada anggota maupun mantan anggota DPRD Kaur yang belum melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
TGR itu merupakan dari hasil audit yang dilakukan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang lalu.
Hingga batas akhir pembayaran yang sebelumnya telah ditentukan oleh Kejari Kaur yakni tanggal 10 April yang lalu dari 25 orang anggota DPRD aktif dan 1 mantan anggota dewan Kaur baru 6 orang yang melakukan pelunasan.
Artinya masih ada sebanyak 19 orang lagi anggota Dewan aktif dan 1 mantan dewan yang belum melakukan pelunasan.
Kajari Kaur Muhammad Yunus SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Kaur Andi Febrianda SH MH., mengungkapkan saat ini Kejari Kaur baru berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.
BACA JUGA:22 Anggota DPRD Tak Lunasi TGR, Ini Daftarnya, Kejari Kaur Siap Turun Tangan
Dari temuan sebelumya lebih kurang sebesar Rp 7 miliar, artinya masih ada sisa kurang lebih sebesar Rp 3,8 miliar lagi yang harus dikembalikan oleh anggota dewan yang bersangkutan.
"Sudah dilakukan rapat bersama, terkait dengan TGR kita berikan tambahan waktu lagi selama 2 bulan," ungkap Andi.
Apabila selama tambahan waktu ini yang bersangkutan tidak juga melakukan pelunasan maka Kejari Kaur akan membuat keputusan mengembalikan perkara ini ke Inspektorat Kaur.
Nantinya pihak Inspektorat yang akan memutuskan apakah perkara ini akan di naikan ke pidana atau tidak.
BACA JUGA: Janji DPRD Agustus Selesai Kembalikana TGR, Belum Tuntas: Timbul Temuan BPK Terbaru
"Kita hanya diberikan kuasa untuk mengembalikan kerugian negara saja, kalau tidak juga di indahkan oleh yang bersangkutan maka akan di kembalikan ke pihak Inspektorat," terang Andi.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur Harika SE, saat dikonfirmasi terkait dengan hal ini mengatakan, dirinya telah mendapatkan pemberitahuan dari pihak Kejari.
Bahwa anggota dewan masih ada yang belum melakukan pelunasa TGR sampai dengan batas waktu yang ditentukan.