Catat Persyaratannya, Ada Rp350 Juta Bantuan Sosial Untuk Pasien Rawat Inap
BANTUAN SOSIAL: Kepala Dinsos Lebong, Drs. H. Achmad Ghozali memaparkan bantuan sosial untuk pasien rawat inap. Foto: FIKI/RB--
Kedua, menyertakan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit tempat pasien rawat inap.
Untuk Pasien yang akan dirujuk, wajib menyertakan surat keterangan rujukan dari rumah sakit dan menyertakan akan dirujuk ke rumah sakit dalam provinsi atau luar Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Rp 175 Juta Pengadaan 5 Unit Hand Tractor Untuk Masa Tanam Padi Tahun 2024
"Semua persyaratan ini harus dilengkapi. Karena memang aturannya seperti itu. Kita bekerja itukan berdasarkan aturan,’’ tegas Ghozali.
Diceritakan Ghozali, ada sebagian masyarakat Lebong yang ingin mendapatkan bantuan dari program ini, namun tidak mau melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
Sehingga, sering terjadi konflik antar petugas dan masyarakat.
Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada seluruh masyarakat Lebong yang ingin mendapatkan bantuan ini, wajib mengikuti aturan yang ada dan melengkapi semua persyaratan.
"Memang ada yang tidak mau melengkapi persyaratan. Terpaksa kita berikan pemahaman terlebih dahulu, karena anggaran yang kita keluarkan itu harus dipertanggung jawabkan," terangnya.
BACA JUGA:Rp1,3 Miliar Untuk Renovasi 33 Unit RTLH, Pengajuan Proposal Sebelum 22 Mei 2024
Sampai saat ini, sudah lebih 20 orang warga Lebong yang sudah memanfaatkan program Bantuan Sosial Pasien Rawat Inap.
Tahun depan, Ghozali berharap anggaran untuk program bantuan Pasien Rawat Inap ini dapat ditingkatkan lagi.
Sehingga, seluruh masyarakat Lebong bisa merasakan manfaat dari program Bansos Pasien Rawat Inap, ini.
"Karena program ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, jadi ini harus terus ditingkatkan,’’ tutupnya.