Sekolah Wajib Tahu, Ini Larangan Khusus Diterbitkan Dinas Pendidikan Soal Perpisahan dan Study Tour Siswa
Sekolah Wajib Tahu, Ini Larangan Khusus Diterbitkan Dinas Pendidikan Soal Perpisahan dan Study Tour Siswa --Sandi/rb
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Belakangan heboh soal kecelakaan bus yang membawa siswa study tour.
Kabupaten Bengkulu Utara mengambil langkah melarang kegiatan tersebut.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat edaran nomor 800/2206/Dispendik.
Surat ini diterbitkan terkait dengan kegiatan yang lazim diadakan saat menjelang akhir tahun ajaran oleh sekolah-sekolah.
Diantaranya adalah kegiatan Study Tour dan Kegiatan Perpisahan.
BACA JUGA:Miliki Cita Rasa Pahit, Pare Ternyata Punya 12 Manfaat
Berikut tiga item larangan yang ditekankan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara dalam surat edaran tersebut.
1. Untuk pelaksanaan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa agar dilakukan secara sederhana namun tidak mengenyampingkan makna dari kegiatan.
2. Pihak sekolah juga dilarang membebankan biaya perpisahan / pelepasan siswa kepada wali murid
3. Sekolahpun diminta agar menghindari kegiatan study tour keluar daerah, dan jika sekolah sudah menjadwakan kegiatan tersebut, maka pada saat pelaksanaan agar lebih memperhatikan dan mengedepankan faktor keamanan dan keselamatan siswa.
BACA JUGA:Fokus Jadi Pimpinan DPRD, Samsul Aswajar Mundur dari Panggung Pilkada Seluma
Surat yang ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara tersebut ditujukan pada seluruh sekolah yang ada dibawah kewenangan Bengkulu Utara mulai dari TK/PAUD, SD hingga SMP.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Fahrudin menerangkan jika edaran ini memang ditujukan mulai dari TK hingga SMP.
Ini karena untuk tingkat SMA dan SMK bukan menjadi kewenangan daerah.