Jangan Terkejut! Tidak Semua PPPK Terima Gaji Penuh, Ada yang Besaran Gaji sama dengan Honorer

Jangan Terkejut! Tidak Semua PPPK Terima Gaji Penuh, Ada yang Besaran Gaji sama dengan Honorer. (Foto : Jeri Yasprianto)--

KORANRB.ID - Ini Informasi penting bagi  pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK), bahwa tidak semua PPPK akan mendapatkan gaji yang sama. 

Mengingat tahun ini pemerintah di setiap daerah akan membuka penerimaan PPPK besar-besaran, termasuk di Kabupaten Bengkulu Tengah yang mencapai 1.695 formasi.

Dengan penerimaan yang banyak ini, tentu akan berdampak terhadap ketersediaan anggaran APBN untuk membayar gaji para PPPK nantinya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan, pembayaran gaji PPPK dengan dua skema tersebut adalah ada PPPK yang akan menerima gaji full waktu dan ada PPPK yang akan menerima gaji paruh waktu.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Masih Tunggu Alokasi PPPK dan CPNS 2024

PPPK yang menerima gaji full waktu, sama dengan PPPK saat ini yang menerima gaji berupa gaji pokok ditambah tunjangan.

Sedangkan PPPK yang menerima gaji paruh waktu adalah PPPK yang akan menerima gaji sama dengan gaji honorer pada saat ini.

“Informasi terkait pembayaran gaji ini sudah kita sampaikan kepada semua honorer yang akan mengikuti tes PPPK. Semua ini dilakukan agar mereka tidak terkejut dan protes nantinya,” ujarnya

Lanjut Lipi, namun Pemkab Bengkulu Tengah berharap PPPK Kabupaten Bengkulu Tengah yang lulus tahun ini dapat menerima pembayaran gaji full waktu dari pemerintah pusat nantinya. 

BACA JUGA:Penerbitan NI-PPPK Pemprov Bengkulu, 4 Perbaikan, 1 Terancam Tak Lolos

Namun apabila nantinya ternyata ada PPPK yang menerima gaji paruh waktu, untuk tidak bersedih.

Meskipun gaji mereka berbeda, namun status mereka tetap smaa yakni PPPK dan juga memiliki nomor induk. Hanya pembayaran gaji saja yang masih menyesuaikan.

“PPPK yang menerima gaji paruh waktu nanti, untuk waktu kerjanya juga menyesuaikan dan tidak full sama seperti PPPK yang menerima gaji full. Untuk pembayaran gaji paruh waktu juga hanya berlaku satu bulan saja,” katanya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan