Dana Hibah Rp30 Miliar, KPU Mesti Maksimal Sosialisasikan Pilkada Serentak

PILKADA: Aktivitas staf kesekretariatan KPU Kepahiang melaksanakan tahapan Pilkada 2024.-foto: heru/koranrb.id-

Semula, KPU mengusulkan dana hibah mencapai Rp 30 miliar, kemudian dirasionalisasi Rp23 miliar.

Sedangkan Bawaslu, mengusulkan Rp10 miliar yang kemudian diakomodir sebesar Rp7 miliar. 

Sejauh ini, baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Kepahiang terus menjalankan tahapan Pilkada yang memang telah berjalan.

BACA JUGA: 4 Parpol-16 Kursi Berpeluang Usung Rohidin di Pilgub Bengkulu, 2 Kader PDI Perjuangan Bersaing di Gerindra

KPU Kepahiang misalnya, baru saja melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih dan melakukan seleksi tahap akhir calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Termasuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan pasangan calon perseorangan. 

Sedangkan Bawaslu Kabupaten Kepahiang, tengah menyeleksi calon anggota pengawas Pemilu kecamatan (Panwascam) yang ditarget dilantik bulan ini juga.  

Sebagai acuan, tahapan Pilkada 2024 berupa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sudah berjalan sejak 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.

Tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Verifikasi Berkas Ariyono – Harialyyanto

Tahap pendaftaran pasangan calon mulai, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.

Lalu, tahap penelitian persyaratan calon mulai 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.

Tahap penetapan pasangan calon mulai, 22 September 2024 - Minggu, 22 September 2024.

Tahap kampanye mulai 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.

Tahap pemungutan suara, 27 November 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan