Jaksa Bidik Penggunaan Dana BOKB DP2KBP3A Lebong, PPTK Hingga Bendahara Diperiksa
KANTOR DP2KBP3A: Jaksa Kejari Lebong melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran BOKB di DP2KBP3A Lebong.-foto: fiki/koranrb.id-
KORANRB.ID - Penggunaan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2022 dibidik jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Dana BOKB ini direalisasikan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebong.
Sejak dilakukan penyelidikan sejak beberapa waktu lalu, terhitung sudah belasan saksi diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong.
BACA JUGA:Hanya Ada 9 Jatah Asia, 8 Negara Kuat Ini Bisa Ganjal Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Mulai dari Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK), penyuluh hingga Bendahara DP2KBP3A Lebong.
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH mengatakan, penyelidikan dana BOKB di DP2KBP3A Lebong karena ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.
"Bermula dari laporan dari masyarakat. Kita lihat ada potensi dugaan penyimpangan maka kita lakukan penyelidikan," kata Robby Kamis 16 Mei 2024.
BACA JUGA:Jukir di Kota Bengkulu Protes Penunjukan Pengelolaan Parkir di Alfamart
Total anggaran BOKB 2022 yang disalurkan Pemerintah Pusat ke Kabupaten Lebong hampir Rp3 miliar lebih.
Pada Penggunaan anggaran, tercatat baru terealisasi Rp1,5 miliar di tahun 2022.
Anggaran BOKB ini salah satunya untuk penanganan stunting di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Harga Kopi Meningkat, DTPHP Provinsi Bengkulu Imbau ini ke Petani
Dalam realisasinya, jaksa menduga ada penyalahgunaan anggaran.
Sehingga berpotensi untuk dilakukan penyelidikan.