Bawaslu: Kandidat Pilgub Jangan Curi Start Kampanye

MENGINGATKAN: Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto minta jangan ada pihak yang curi start kampanye Pilgub Bengkulu.--Muharista Delda/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, M.Si mengingatkan para kandidat yang akan maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu tidak curi start kampanye.

Baik kampanye secara langsung maupun melalui media massa karena sampai saat ini belum ada penetapan pasangan calon Pilgub Bengkulu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.

''Artinya belum boleh satupun pihak memaparkan visi misi berkaitan dengan pencalonan dirinya maju Pilgub Bengkulu,'' kata Eko kepada RB, Jumat, 17 Mei 2024.

Dipastikannya, Bawaslu Provinsi Bengkulu akan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang melanggar jadwal dan tahapan Pilgub Bengkulu. 

BACA JUGA:Langgar Aturan di Masjid Nabawi, 2 Jemaah Haji Indonesia Diamankan Askar

Jika pelanggaran dilakukan oknum pribadi maupun partai politik (parpol), Bawaslu akan melayangkan teguran secara berjenjang hingga melakukan tindakan yang lebih tegas kalau teguran tidak juga diindahkan. 

''Bisa saja nanti kami rekomendasikan orang bersangkutan dicoret dari daftar pasangan calon ketika didaftarkan atau mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilgub Bengkulu ke KPU,'' tegas Eko.

Diakuinya, sejauh ini memang belum ada satupun pihak yang kedapatan melanggar tahapan atau mencuri start kampanye Pilgub Bengkulu. 

Namun bukan berarti tidak ada. Justru itu ia meminta masyarakat juga proaktif mengawasi jalannya tahapan Pilgub Bengkulu yang telah dibuka oleh KPU.

BACA JUGA:Pilkada Seluma, Pertarungan Erwin Octavian Vs Teddy Rachman, Siapa Wakilnya?

''Kalau ada indikasi pelanggaran, pihak yang mengetahui kami minta jangan ragu melaporkannya ke kami Bawaslu karena bisa saja tidak terpantau oleh kami,'' terang Eko.

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE mengaku tahapan yang sudah berjalan saat ini baru sebatas penerimaan berkas dukungan untuk bakal pasangan calon jalur perseorangan atau independen.

''Kalau untuk pendaftaran pasangan calon baru akan dibuka Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dangan Kamis, 29 Agustus 2024,'' tukas Rusman.

Sedangkan untuk masa kampanye baru pasangan calon baru akan dibuka Rabu, 25 September 2024 sampai dengan Sabtu, 23 November 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan