DLH Bengkulu Utara Tindak Lanjut Hasil Proper KLHK: Awasi 2 Perusahaan Rapor Merah
Kepala Dinas LH Bengkulu Utara, Ramadanus FOTO: SHANDY/RB--
ARGA MAKMUR, KORANRB,ID – Hasil proper terkait pengelolaan lingkungan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 13 Mei lalu, ada 2 perusahaan di Bengkulu Utara yang mendapat rapor merah.
Adalah pabrik kelapa sawit PT. Sawit Mulia yang berada di Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara dan pelabuhan khusus batu bara milik PT Injatama yang terletak di Kecamatan Ketahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Utara, Ramadanus, SE mengatakan masih menunggu salinan terkait penjabaran hasil uji tersebut.
BACA JUGA:Warga vs 30 Satpam Bentrok Perebutkan Buah Sawit, Humas PT. DDP: Oknum Warga Mencuri
Biasanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menyampaikan hasil kajian mereka terkait hasil proper.
Hal tersebut akan menjabarkan apa yang menjadi kekurangan atas kegiatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan. Atau ada sistem pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kita masih menunggu itu. Dalam SK tersebut hanya memuat daftar status penilaian terhadap perusahaan, tidak menjabarkan lebih jauh,” ujar Ramadanus.
Jika memang sudah menerima hal tersebut, maka DLH akan melakukan pengawas atas hasil penilaian Kementerian LHK tersebut.
Hal ini untuk memastikan apakah aktivitas pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan yang dinilai kurang oleh Kementerian LHK sudah dilakukan perbaikan atau belum.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Banjir, Pemancing Tenggelam di Danau Eks Tambang Batu Bara Bengkulu Utara
“Nanti dari hasil pengawasan kita, akan juga kita laporan ke Kementerian LHK, termasuk meminta perusahaan melakukan perbaikan jika memang belum dilakukan perbaikan,” terangnya.
Dia menegaskan jika pengujian proper memang rutin dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pengujian ini dilakukan langsung mulai dari dokumen dan laporan masing-masing perusahaan atas sistem pengelolaan lingkungannya masing-masing.
Hasil penilaian dalam bentuk proper yang saat ini sudah diumumkan di oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).