Tiga Kali Ditegur, Caleg Cuek, Bawaslu Siapkan Teguran Keempat

KORDINASI: Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kota Bengkulu sedang melakukan rapat kordinasi dengan beberapa pihak termasuk DLH. (ALVIN/RB)--

KORANRB.ID – Meski sudah tiga kali dikirim surat teguran, namun banyak Calon Legislatif (Caleg) pemilik Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan, cuek. APS itu terdiri dari Baliho, spanduk, dan lainnya. Dikatakan melanggar karena masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023 mendatang.

Dengan masih banyaknya Caleg yang “membandel” ini, maka terhitung 10 November besok, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu akan melayangkan surat teguran kepada Partai Politik (Parpol) ke empat kalinya.

BACA JUGA:Caleg Stres Karena Kalah Pemilu, Pemkab Siapkan Rp 80 Juta untuk Pengobatan

Isi dari surat terguran tersebut berisi imbauan agar parpol secara mandiri menertibkan spanduk, baliho dan banner yang melanggar. Saat ini perlu diketahui, sebanyak 2.000 lebih APS melanggar ketentuan baik dari tempat, konten dan juga informasi yang disampaikan.        

“Ke tiga kalinya kami sudah melayangkan surat himbauan dan teguran terhadap parpol, karena beberapa APS dan APK (Alat peraga kampanye) sudah melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bengkulu,  Leka Yunita Sari.

BACA JUGA:Bawaslu Kaur Tunggu Pelepasan APK Secara Mandiri Hingga Jumat

Rencananya, pada 10 November 2023, Bawaslu Kota Bengkulu akan memberikan surat teguran ke empat ke semua partai politik yang melanggar ketentuan dalam kampanye.

“Besok akan kita sampaikan surat teguran tersebut kesemua parpol, harapannya, semua parpol dapat tertib dan kampanye sesuai dengan ketentuan,” sebutnya.

BACA JUGA:HMI Nilai Bawaslu Kurang Tegas, Masih Banyak APK Caleg Terpasang di Kota Bengkulu

Imbaun yang disampaikan berlaku hingga 12 November 2023 agar memberikan kesempatan setiap parpol melakukan penertiban secara mandiri.

“Kita harap bisa ditertibkan, bila sudah masuk waktunya, baru parpol bisa melakukan pemasangan sesuai aturan dan kesepakatan yang berlaku,” ucapnya.

BACA JUGA:3.025 APK Caleg Akan Dicopot Paksa

Ditambahkan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, pihaknya sudah melakukan rapat kordinasi dengan beberapa pihak yang membahas tentang APK dan APS yang sudah dilakukan pemasangan. Diharapkan dengan pertemuan antar semua OPD baik dari pihak berwajib, Satpol PP dan DLH dalam menyelesaikan permasalan yang terjadi.

“Kita melakukan rapat kordinasi agar mensamakan presepsi tentang APK dan APS yang saat ini beberapa ditemukan diduga melanggar ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan