Jelang Idul Adha, Hewan Ternak Wajib Punya SKKH

TERNAK: Hewan ternak yang biasanya mulai dijualbelikan di pasar hewan jelang Idul Adha.--

KORANRB.ID - Mengantisipasi kemungkinan penyakit yang kerap mengancam hewan ternak seperti antraks, PMK dan lainnya, Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong terus berupaya meningkatkan kewaspadaan.

Salah satunya dengan cara mewajibkan hewan ternak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Kita mengingatkan peternak mewaspadai penyakit antraks pada hewan yang membahayakan manusia. Untuk memastikan hewan ternak tidak terjangkit, hewan ternak wajib memiliki SKKH,” terang Kepala Distankan Kabupaten Rejang Lebong, Amrul Eby.

Menurutnya, peternak maupun pedagang hewan ternak diwajibkan melengkapi SKKH sebelum melakukan transaksi jual beli.

BACA JUGA:Jalan Curup - Lebong Putus Total! Kendaraan Tak Bisa Melintas

Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan hewan dan mencegah peredaran hewan tidak sehat.

Ia menambahkan, SKKH ini dikeluarkan oleh dokter hewan, guna mengetahui hewan yang diperjual belikan ini dalam kondisi sehat atau tidak.

"Sebelum ternak dipasarkan, kami meminta dapat menghubungi kami supaya menugaskan dokter hewan untuk melakukan pengecekan. Selain itu peternak menjadwalkan pemeriksaan rutin terhadap hewan ternak sebagai bentuk mewaspadai penyakit antraks dan penyakit lainnya pada hewan,” jelas Amrul.

Amrul menambahkan kalau antraks menjadi penyakit yang paling dikhawatirkan terjadi pada hewan sapi dan kerbau.

Penyakit antraks ini bersifat zoonosis yang berarti dapat ditularkan dari hewan ke manusia.

BACA JUGA:3 Anak SD di Kota Bengkulu Diduga Alami Percobaan Penculikan, Ini Kronologisnya

Gejala yang terjadi pada seseorang yang terinfeksi antraks, berawal dari flu ringan hingga sesak nafas dan pembesaran kelenjar getah bening.

“Karena itulah Pemkab Rejang Lebong melalui Distankan melakukan pemeriksaan ketat terkait kesehatan ternak,” beber Amrul.

Menurut Amrul, ada beberapa alasan mengapa SKKH penting bagi hewan ternak, diantaranya adalah untuk memberikan jaminan bahwa hewan ternak yang dipindahkan atau diperdagangkan dalam kondisi sehat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan