Soal Rekrutmen PKD, Mantan Ketua Bawaslu Seluma Mesti Pahami Juknis

Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya (kiri) dan Mantan Ketua Bawaslu Seluma, Suryadi. FOTO: Dokumen/RB--

BACA JUGA:Seleksi Wawancara 1.022 Calon Anggota PPS di Seluma Digelar 3 Hari

Dimana sempat terjadi kekosongan anggota selama 4 hari. Atas hal tersebut Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Provinsi untuk mengambil alih.

Hal tersebut dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasilnya diputuskan bahwa itu bersalah.

“Hasilnya diputuskan bahwa itu bersalah, dan Bawaslu RI diberikan peringatan akibat salah memahami pasal yang ada. Kejadian ini sama persis dan kemungkinan besar terjulang jika tetap dilakukan,” tegas Suryadi.

BACA JUGA:Silakan Cek Nama, 1.022 Calon Anggota PPS Seluma Lulus Tes Tertulis Lanjut Wawancara

Atas hal ini, Suryadi mengingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu Seluma agar dapat meninjau ulang proses rekrutmen ini agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

“Dikhawatirkan proses ini akan bermasalah, karena direkrut oleh orang yang tidak berwenang,”tutup Suryadi.

Untuk diketahui, setiap kelurahan dan desa nantinya akan ada 1 anggota PKD yang bertugas, dan di Kabupaten Seluma terdapat total 202 kelurahan dan desa, terbagi menjadi 20 kelurahan dan 182 desa yang tersebar di 14 kecamatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan